
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Untuk meningkatkan pemahaman tentang Dampak kebakan hutan dan lahan di musim kemarau, Satlantas Polres Tanjungpinang beri sosialisasi Pengemudi ojek online.
“Karena di musim kemarau sangat rentan terjadinya kebakaran, sehingga harus diantisipasi sejak awal. Peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat dibutuhkan,” ujar Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani melalui Kanit Dikyasa Iptu Sarbini di Hotel CK Kilometer 8 atas Tanjungpinang, Sabtu (10/8) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Polisi juga menjelaskan himbauan dan aturan tentang bahaya karhutla serta sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sebagaimana dalam Pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Untuk itu memasuki musim kemarau ini, pihaknya dengan tegas mengimbau kepada pengemudi ojek online Kota Tanjungpinang untuk saling mengingatkan terutama bagi yang memiliki kebun untuk peka terhadap lingkungan.
Ia berharap, apabila diketahui ada kejadian kebakaran hutan dan lahan, agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Semoga bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Karena hal tersebut jelas adalah kasus pidana,” tegasnya.
Editor : Prengki