TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyidangkan terdakwa M. Ridwan selaku Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Bintan Timur terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya berita acara atau dokumen resmi C1 plano dari TPS 12 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Sumedi, didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait diruang sidang PN Tanjungpinang, Senin (24/6/2019).
Dalam persidangan, terdakwa M. Ridwan didakwa melanggar pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mana ia telah melakukan dugaan kecurangan dan sengaja menghilangkan dokumen logistik Pemilu C1-Plano DPRD Kabupaten Bintan.
“Ketua PPK Bintan Timur, Muhammad Ridwan telah lalai mengamankan kunci kotak suara sehingga mengakibatkan hilangnya C1 Plano di Sungai Lekop,” sebut JPU saat membacakan surat dakwaannya.
Diketahui, dalam pasal 7 ayat (5) PKPU Nomor 4 tahun 2019 menyebutkan, bahwa PPK wajib menyimpan kotak suara ditempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya setelah menerima kotak suara dari PPS.
Dalam persidangan tersebut sedikitnya 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan untuk mengadili terdakwa M Ridwan, yakni Jaksa Raden Akmal, Jaksa Romano dan Kasipidum.
Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi 4 orang Penasehat Hukum (PH) diantaranya Agus Riawantoro, Indra Kelana, Januarsyah dan Gindo Panjaitan.
Surat dakwaan itu dibantah oleh PH terdakwa M Ridwan, “surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas dengan nomor perkara sama sekali tidak terurai terdakwa dalam dakwaan. Adalah kabur untuk itu batal demi hukum yurisprudensi MA,” ujarnya.
Penulis : Beto Editor : Frengki