
SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Kecelakaan maut kembali terjadi diwilayah hukum Polres Simalungun, Sumatera Utara. Kali ini terjadi di jalan umum km 27,5-28 jurusan Pematangsiantar-Perdagangan Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/6/ 2019) sekitar pukul 14.30 Wib.
Lakalantas yang melibatkan mobil Suzuki Carry dan sepeda motor Supra X 125 tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Simalungun, AKP Hendri ND Barus, SH., S.IK., MM melalui Kanit Laka Polres Simalungun, Iptu Amir Mahmud, Minggu (2/6).
“kecelakaan terjadi di jalan umum km 27,5-28 jurusan Pematang Siantar- Perdagangan Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/6/ 2019) pukul 14.30 Wib,”ujarnya.
Kanit Laka Iptu Amir Mahmud menjelaskan, diduga sebelum terjadinya kecelakaan satu unit Mobil Suzuki Carry BK 1432 VI yang dikendarai Hendrik Simangunsong melaju kencang dari arah Pematangsiantar menuju arah Perdagangan.
Sesampainya di tempat kejadian Mobil Suzuki Carry tersebut oleng dan mengambil jalan sebelah kanan jurusannya. Saat bersamaan dari arah yang berlawanan datang satu unit sepeda motor honda Supra X 125 BM 2817 WM yang dikendarai oleh Bambang Heri Surahman, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Akibat kecelakaan tersebut Bambang Heri Surahman seorang pengendara motor Supra X 125 BM 2817 WM dikabarkan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan penumpangnya Suningsiati (46) mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit Karya Husada Perdagangan.
Sementara itu kondisi pengemudi Mobil Suzuki Carry BK1432 VI yang dikendarai Hendrik Simangunsong dan 5 orang penumpang diantaranya Meriati br Panjaitan (45), Netty br Simangunsong (20), Andi Sanjaya Simangunsong (16), Franklin Simangunsong (12) dan Saut Goklas Simangunsong (11) mengalami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.
Diketahui, pengendara Mobil Suzuki Carry beralamat di Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Usai dilakukan olah TKP, kata Amir, pihaknya menyita barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Penulis : Marolop Editor : Frengki