Dirut PLN Non Aktif Ditahan KPK, Diduga Korupsi Pembangunan PLTU Riau-1

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, di KPK. (f-rihadin)

JAKARTA | Wartarakyat – Direktur Utama Nonaktif PLN Sofyan Basir akhirnya ditahan, Senin (27/5/2019) malam setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Ia ditahan karena diduga terkait korupsi Pembangunan PLTU Riau-1 .

Tampak Sofyan Basir keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi oranye. Dia langsung naik mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk membawanya ke Rutan KPK.

Sebelumnya, Selasa (24/4) lalu Sofyan Basir ditetapkan tersangka lantaran KPK menduga bos PLN itu turut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima gratifikasi dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir diduga berkoordinasi mendapatkan bagian yang sama besar dari bagian Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasehat hukum ini menyayangkan sikap KPK yang menahan Sofyan Basir saat puasa atau Ramadan akan berakhir. “Kita berharap kalaupun mau ditahan setelah Ramadhan,”kata Ari Wibowo.

Sofyan Basir diperiksa KPK pukul 19.00  usai diperiksa di Kejaksaan Agung. Awalnya pengacara Ari Wibowo tidak menyangka kliennya bakal ditahan karena baru disodorkan tiga pertanyaan.

Editor: Marolop
Sumber: poskotanews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.