TANJUNGPINANG | Wartarakyat – Karaoke TV (KTV) Hotel ternama di Tanjungpinang yakni Hotel CK, di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga tidak mengindahkan atau melanggar Surat Edaran (SE) Walikota setempat.
Didalam SE Walikota Tanjungpinang Nomor 069/6.2.03/2019 tentang aturan jam operasional tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah, nomor 2 poin B sudah jelas disebutkan bahwa semua usaha tempat hiburan dan hal-hal sejenisnya ditutup selama Bulan Suci Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Saat Media ini mencoba bertanya-tanya ke salah seorang kasir KTV Hotel CK Tanjungpinang dengan jujurnya menjelaskan bahwa tempat dirinya bekerja buka mulai pukul 21.00 hingga pukul 03.00 WIB.
“Kita bukanya jam 21.00 sampai 01.00 WIB, tapi kalau ada tamu yang masuk kita tetap melayani hingga pukul 03.00 WIB dengan catatan kena cas Rp200 ribu per jamnya,” ujar wanita yang namanya tidak diketahui itu, Minggu (12/5/2019) pukul 01.45 WIB dini hari.
Ditempat yang sama, penanggungjawab KTV Hotel CK, Yasir juga mengatakan bahwa sudah tutup mulai dari pukul 01.00 WIB, bahkan dirinya mengatakan kalau ada tamu yang masuk diatas jam 1 itu harus mendapatkan rekomendasi dari bosnya.
“Biasanya kami pukul 01.00 WIB sudah tutup, tapi kalau ada tamu melawati jam tersebut itu merupakan tamu bos,” ungkapnya.
Akan tetapi awak media ini mencoba menelurusi kepada tamu tersebut dan mendapatkan jawabannya bahwa tamu itu baru memesan room untuk karaoke.
“Kami baru pesan bang, sampai pukul 03.00 WIB nanti,” jawab tamu yang namanya tidak diketahui itu.
Saat itu, pantauan awak media ini dilapangan, Minggu (12/5/2019) pukul 01.45 masih terlihat aktifitas karyawannya seperti hari-hari biasa dengan melayani tamu-tamu yang datang.
Sehari kemudian, pada waktu yang sama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama jajaran POM TNI, Provos Polisi melakukan operasi di KTV CK Hotel tersebut tidak mendapati adanya aktifitas di tempat tersebut.
Bahkan setiap room kosong ruangan karaoke masih terasa dingin dan penuh dengan asap rokok, begitu juga dengan botol-botol minuman yang masih berantakan diletakkan disebuah ruangan kosong. Sepertinya operasi tersebut tercium oleh pihak Hotel CK.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar mengatakan, Operasi malam ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasannya disinyalir ada KTV yang buka lebih dari jam operasional.
“Laporan itu kita tindaklanjuti dengan cepat dan ini memang benar-benar sudah tutup. Apakah ini memang sebelumnya sudah bocor ke pihak Hotel kita tidak tau. Artinya kita turun bersama-sama tidak ada kita dapati aktifitas,” ujar Regar.
Ia menegaskan, berdasarkan jam oprasionalnya tempat hiburan pasilitas hotel buka pukul 21.00 dan tutup pukul 12.00 WIB, tidak ada yang namanya toleransi.
Ia menyampaikan, kalau pelaku pengusaha didapati melebihi jam operasional pihaknya langsung memberikan pernyataan.
“Yang jelas kalau kedapatan buka itu langsung kita berikan pernyataan. Pernyataan itu merupakan suatu kesediaan kepada pelaku usaha itu untuk bersedia mengikuti SE Walikota yang sudah diterbitkan,” tegasnya.
“Yang jelas kalau kita turun ke TKP dan memang benar-benar terbukti langgar SE maka prosedur yang kita lakukan itu adalah surat pernyataan, begitu kita temukan lagi kita berikan surat peringatan. Nah, begitu sudah kita terbitkan surat peringatan dan ternyata kita masih temukan lagi itu bisa kita tindak tegas. Tindak tegas dalam arti bisa menutup paksa, menarik izinnya dan kemudian kita bisa melakukan penyegelan,” tutupnya.
Penulis : amri Editor : frengki