Panwaslu Bukit Bestari Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS, Ini Alasannya

Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP (f-red)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari meromendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari untuk diteruskan kepada KPU Kota Tanjungpinang agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP pada Jumat (19/4) sebagaimana ditetapkan pihaknya dalam rapat pleno tentang penetapan rekomendasi pemungutan suara ulang.

“17 April kemaren kami merekomendasikan PSU di 4 TPS, sebab sesuai dengan pasal 65 ayat (2) huruf d dalam PKPU 9 tahun 2019 bahwa pemungutan suara dapat diulang apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK,” pungkasnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat 5 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah Kota Tanjungpinang, diantaranya 4 TPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari, yakni TPS 14, TPS 17, TPS 31 dan TPS 32. Sedangkan 1 TPS terdapat di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Prengki mengatakan, dasar penetapan usulan PSU merupakan hasil penelitian dan pemeriksaan komisioner Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari bersama Pengawas TPS setempat. Pihaknya menemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK di 4 (empat) TPS melakukan pencoblosan pada saat 17 April kemaren.

“Pemilih tersebut menggunakan KTP-el dari luar daerah Tanjungpinang tanpa terdaftar dalam data pemilih pindah (formulir A4. DPTb.KPU) atau tidak menggunakan A.5-KPU (surat pindah milih),” sebut Prengki.

“Kalaupun ingin memilih, mestinya harus menggunakan formulir A-5 (surat pindah memilih).  Namun faktanya pihak KPPS melayani pemilih tersebut tanpa menyertakan surat pindah memilih,” sambungnya.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga itu menjelaskan, pihaknya menemukan 10 orang pemilik KTP el diluar Kota Tanjungpinang yang memilih di TPS 14 tanpa membawa A.5 (surat pindah memilih). Sedangkan di TPS 17 terdapat 5 orang, di TPS 31 sebanyak 31 orang dan di TPS 32 sebanyak 9 orang.

Adapun jenis pemilu yang akan diulang, lanjutnya, yakni Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

Sedangkan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota Tanjungpinang tidak dilakukan, lantaran hasil investigasi dari pengawas pemilu menemukan bahwa petugas KPPS hanya menyerahkan 1 hingga 3 jenis surat suara seperti surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD kepada pemilih.

Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur, Hendri Saputra, S.Pd.I mengatakan, pemungutan suara ulang yang akan dilakukan di TPS 14 Pinang Kencana disebabkan adanya temuan 9 orang pemilih dari luar dapil Tanjungpinang Timur.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur, sehingga pihaknya merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan PSU di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana.

“tentu kita rekomendasikan pemungutan suara ulang, karena ditemukan pemilih dari luar daerah Kecamatan Tanjungpinang Timur tanpa membawa formulir A5-KPU,”ujar Hendri, Sabtu (20/4/2019).

Sementara itu, Komisioner KPU kota Tanjungpinang Prayoga mengatakan, pemungutan suara ulang di 5 TPS tersebut akan dilkukan pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 nanti.

“ya, Rabu 24 April nanti akan diadakan pemungutan suara ulang di 5 TPS. Di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti ada 4 TPS, dari keempat TPS tersebut ada yang 1 jenis surat suara, ada yang 2 dan 3 jenis surat suara. Untuk calon DPRD Provinsi dan Kota tidak diulang. Sedangkan di Kelurahan Pinang Kencana terdapat 1 TPS yaitu di TPS 14, namun jenis Pemilu yang akan diulang saya cek dulu,”ujar Prayoga, Sabtu (20/4/2019).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses