Sidang Kasus Narkotika, Saksi Sebut Timbangan buat Nimbang Batu Akik dan Emas

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id  –Terdakwa tindak pidana narkoba, Untung Alias Ahwa hadirkan 3 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019). Dari ketiga saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli bahasa.

Dalam keterangan saksi menyebutkan timbangan milik terdakwa Untung yang berhasil diamankan Polisi digunakan untuk menimbang batu akik dan emas.

“Saya pernah lihat timbangan itu, Pak Untung sering gunakan untuk menimbang batu Akik dan emas, beliau ini hobbi mengkoleksi batu Akik,” sebut Erin selaku saksi dalam persidangan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan saksi kedua, Karmisa, selaku tukang gosok pakaian dirumah terdakwa Untung dalam sidang yang bersamaan dengan saksi Erin.

“Saya pernah lihat timbang itu ada di kamar pak Untung, tapi dipakai untuk apa saya tidak tau yang mulia,” ucapnya saat dicerca pertanyaan oleh majelis hakim.

Tidak hanya Erin dan Karmisa, dalam sidang terpisah terdakwa Untung menghadirkan saksi ahli bahasa dari Surabaya.

Dari keterangan saksi ahli bahasa, Ahli Muhammad alfian yang juga merupakan
Dosen dari Universitas Sunan Ampel
menjelaskan maksud dari percakapan via WhatsApp terdakwa Untung dan Hendra Lasmono.

Dihadapan majelis hakim, Alfian mengatakan terdakwa Untung dalam komunikasi dengan terdakwa Hendra tersebut bukanlah pengedar melainkan Untung membeli barang dari Hendra.

Adapun percakapan yang dimaksud sebagai berikut ‘Hendra, bungkus kue 300’‘Bisa?. Tulis terdakwa Untung dalam sambungan WhatsApp kepada terdakwa Hendra.

Lalu kemudian dibalas terdakwa Hendra, ‘ia pak bos, tulis Hendra.

Sementara pengacara terdakwa Untung, Sanif Mafadi SH MH menyebutkan kenapa pihaknya menghadirkan saksi bahasa agar pasal yang didakwa JPU tidak lah benar.

“Iya kita hadirkan saksi ahli bahasa supaya percakapan via WhatsApp antara Untung dan Hendra tidak mendakwa Untung sebagai pengedar,” ujarnya.

“jangan sembarangan polisi menuduh terdakwa Untung sebagai pengedar. Hanya karena bukti komunikasi itu,” pungkasnya.

Diketahui, hal yang memberatkan terdakwa Untung dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan sebagai pengedar akibat kuat dugaan tim penyidik bahwa dengan bukti timbangan yang dimiliki terdakwa Untung memberatkan dirinya seorang pengedar narkoba (Blt/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.