JAKARTA | Wartarakyat.co.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Muhammad Iqbal mengatakan penahanan politikus Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu dihentikan, karena tidak ditemukan barang bukti.
“Karena tidak ada barang bukti, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujar Iqbal di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019 seperti dilansir Tempo.co.
Selain itu, kata Iqbal, dari pemeriksaan Andi Arief tidak terhubung dengan jaringan pengedar narkoba. Dalam kondisi tersebut Andi hanya dikategorikan sebagai pengguna.
Maka, kata Iqbal, berdasarkan surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita. Menurut dia ketentuan tersebut berlaku secara umum. “Itu memang sudah ketentuan, dan berlaku secara umum,” ujar Riza.
Riza mengatakan, proses rehabilitasi akan diawali dengan observasi terhadap kondisi Andi Arief, terutama gejala yang muncul setelah adanya pemutusan dalam mengkonsumsi narkotika.
Kata dia, gejala tersebut bisa terjadi dalam bentuk fisik dan psikologis. “Biasanya beberapa hari setelah adanya pemutusan mengkonsumsi narkotika akan mulai terlihat gejala-gejalanya, seperti gangguan berpikir, sakit,” ujarnya.
Andi Arief hari ini mulai menjalani rehabilitasi di BNN, dia pun menyatakan siap untuk menjalani rehabilitasi. “Alhamdulillah, siap,” ujar Andi.
Penasehat hukum Andi Arief, Dedy Yahya menjamin bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalani rehabilitasi. “Pak Andi Arief kooperatif, dia tidak akan kabur,” ujar Dedy.