Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang Konsultasi Dengan Bappenas RI

Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang konsultasi membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Pejabat Bappenas di Jakarta, Kamis (21/02)

JAKARTA | Wartarakyat  Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan konsultasi membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Pejabat Bappenas di Jakarta, Kamis (21/02)

Rombongan terdiri dari 7 anggota DPRD Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Petrus M. Sitohang, Wakil Ketua H. Syaiful Bahri, Sekretaris Hendri Delvi, serta anggota H. Ashadi Selayar, Hendy Amerta, Maskur Tilawahyu dan Arianto. Selain itu turut juga Rika Adrian dari Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang

“Hari ini Pansus DPRD Kota Tanjungpinang Untuk Membahas RPJMD Melakukan Konsultasi Dengan Pejabat Bappenas di Jakarta,” Ujar Petrus M. Sitohang yang juga sekretaris fraksi PDI perjuangan itu, Kamis (21/02).

Kehadiran rombongan Pansus diterima oleh Zulfikar, S.Kom dan Bimo Fachrizal Ervianto, S.Si., MIT. Keduanya merupakan Perencana Madya dan Perencana Muda dari Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas RI.

Dalam kesempatan tersebut Zulfikar dan Bimo menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran Visi dan Misi kepala daerah terpilih sebagaimana  dijanjikan selama kegiatan kampanye Pilwako Tanjungpinang Tahun 2018 lalu.

Anggota DPRD Tanjungpinang foto bersama pejabat Bappeda RI usai konsultasi pembahasan RPJMD di Jakarta, Kamis (21/02/2019)

Zulfikar menambahkan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mana saat ini merupakan tahun akhir dari RPJMN yang sedang berjalan. Selain itu periode yang dicakup harus direvisi yakni 2019-2023.

RPJMN yang mencakup periode cakupan RPJMD Tanjungpinang yang sedang dibahas bersama DPRD, saat ini sedang dalam proses penyusunan dan akan difinalisasi setelah Pilpres 2019 selesai dan diketahui pemenangnya.

“Karena periode 2018 sudah dicakup dalam RPJMD yang lalu. Tidak boleh ada satu periode yg masuk dalam dua RPJMD yang berbeda,” Ujar Zulfikar

Sementara itu, Petrus M. Sitohang, SE.Ak yang duduk di komisi I  membidangi Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Pemerintahan ini mempertanyakan sejauhmana kewenangan DPRD dalam merevisi fokus,  prioritas dan  indikator kinerja Pemda. Dengan tegas Zulfikar menjawab bahwa itu merupakan bagian dari wewenang DPRD.

Selain itu Zulfikar juga menjelaskan, bahwa masa pengesahan RPJMD adalah 6 bulan terhitung dari saat pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

Untuk itu, sambungnya, RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2019-2023 sudah harus disahkan DPRD paling lambat 21 Maret 2019.

Ia menambahkan jika pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilakukan melewati 6 bulan pasca dilantik, maka kepala daerah dan wakil rakyat akan kehilangan haknya selama 3 bulan.

“Kalau terlambat disahkan atau lewat dari 6 bulan maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan DPRD akan kehilangan hak keuangannya (gaji tunjangannya) selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut Zulfikar juga memaparkan ada 5 (lima) indikator pembangunan nasional yang harus diselaraskan (sinkron) dengan indikator capaian pembangunan daerah. Kelima indikator tersebut meliputi Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, Pengurangan Kemiskinan, Pengurangan Pengangguran, dan GINI Ratio (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses