BINTAN | Wartarakyat – Maraknya penambangan bauksit illegal yang meresahkan warga, ibarat bak jamur tumbuh subur di musim hujan.
Selain meresahkan, kehadiran penambang illegal juga secara yuridis formal tidak menguntungkan negara dari sisi pendapatan pajak pertambangan.
Baca juga: Penambangan Ilegal yang Resahkan Warga Kp Bengku, Diduga dibekingi Oknum Pejabat
Diduga kegiatan tersebut dilakukan oleh PT. Mitra Rubber Industries.
Sedangkan lokasi penambangan bauksit ilegal itu berada di kampung Bengku, RT1/RW 02, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Pantauan media ini, munculnya para penambang ilegal dengan modus penggalian kolam namun mengeruk bijih bauksit itu sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu.
Saat ini terlihat ribuan ton tumpukan bijih bauksit sudah standby dilokasi tambang untuk dipindahkan ke tongkang.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT. Mitra Rubbers Industries, Andi, membantah keterkaitan perusahaannya dengan aktifitas penambangan tersebut. Ia mengatakan hanya membeli batu atau bijih bauksit dari PT. GBA.
“Itu bukan PT. MRI. Kami hanya buyer, pembeli batu dari PT. GBA. Penambang diluar MRI kan banyak,” ujar Andi melalui sambungan seluler miliknya, Minggu (03/02/19).
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kasi Pengusahaan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Masiswanto, ST pada Senin, (28/02/19) lalu mengatakan bahwa pemilik resmi izin usaha pertambangan operasi produksi penjualan hanya di pegang oleh PT. Gunung Bintan Abadi.
Ia menjelaskan untuk wilayahnya ada di Kampung Mansyur, Kelurahan Tembeling Tanjung, dengan nomor SK 948/KPTS-18/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017, luasnya mencapai 99 Ha.
“Kalau PT GBA memang memiliki izin usaha pertambangan di Kampung Mansyur, Kelurahan Tembeling,” ujar Masiswanto, ST, dikantornya, Senin (28/01/19) sembari menunjukkan kepada media Wartarakyat.co.id terkait seluruh data rekapitulasi perusahaan penambang resmi di wilayah Kepri.
Baca juga: Pertambangan Bauksit PT. GBA di Tembeling, Diduga Resahkan Warga
Ia menambahkan sangat mudah untuk mengetahui kegiatan pertambangan resmi, diantaranya ada izin penggalian, izin pengolahan atau pencucian dan izin penjualan.
Masiswanto juga menjelaskan kegiatan izin penggalian belum bisa disebutkan usaha penambangan, sebab penggalian bisa saja penggalian kolam, penggalian untuk perumahan, dan lain-lain.
Untuk itu, ia berharap jika ada wartawan mendapat informasi atau masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penambangan illegal, silahkan dokumentasi dan laporkan karena kegiatan tersebut melanggar aturan.
“kegiatan tambang pasti ada izin. Kalau ada informasi tambang ilegal, Kalau gak ada izin pasti ketangkap, itu bisa pidana kalau gak ada izin,” katanya (red)