Polres Tanjungpinang Raih Penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Foto (kedua dari kiri): Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK.,MH.

TANJUNGPINANG | Warta RakyatKepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B).

Predikat tersebut diraih berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 201 (dua ratus satu) Polres/ta/tabes tahun 2018.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Komjen Pol. Syafruddin kepada Polresta / Polres yang mendapat penilaian Prima dan Sangat Baik bertempat di hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA dan diikuti seluruh Kapolresta / Kapolres se-Indonesia.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH mengucap syukur atas diraihnya penghargaan ini.

Ia menambahkan keberhasilan yang diraih merupakan usaha dan kerja keras segenap Kesatuan dan Personil Polres Tanjungpinang demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, didukung oleh kritik, saran dan masukan yang membangun dari masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai penerima layanan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, pelayanan kedepan akan semakin ditingkatkan dan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik demi mewujudkan pelayanan prima.

Adapun sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sedangkan aspek penilaian, terdiri dari 6 (enam) aspek, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.

Selain penilaian terhadap 6 (enam) aspek, terdapat pula 6 (enam) prinsip yang dinilai dilingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas. (hms/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.