TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se-Kepulauan Riau melaui surat keputusan yang ditanda tangani oleh Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (21/11/2018).
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Riau, yakni Kota Tanjungpinang sebesar Rp 2.771.172 dan Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.362.561.
Selain itu UMK Kota Batam sebesar Rp 3.806.358, Kabupaten Lingga sebesar Rp 2.798.102, Kabupaten Karimun Rp 3.074.281, UMK Kabupaten Natuna sebesar Rp 2.863.308 serta UMK kabupaten Anambas sebesar Rp 3.168 juta
Dalam putusan tersebut ditegaskan, bahwa besaran UMK diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan
Selain itu, dalam Keputusan Gubernur yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019 itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. (fg/red