Jaga Kesehatan Masyarakat, Perda KTR Perlu Ada Di Tanjungpinang

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tanjungpinang, Senin (2210/2018) di Aula Poltakes Tanjungpinang.

Ketua Panitia yang juga Kepala Dinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tanjungpinang, Rustam menyampaikan, dari Kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR ada bebeberapa persen lagi salah satunya Kota Tanjungpinang.

“KTR ini, selain merupakan amanah dan undang-undang sudah sangat bermanfaat untuk kesehatan, maka kami dari jajaran kesehatan dan dukungan dari berbagai stakholder terkait mencoba mendorong agar Perda KTR ini bisa ditetapkan di Kota Tanjungpinang,” kata Rustam saat menyampaikan laporannya.

Menurutnya, berbagai penyakit yang terkait dengan rokok di Kota Tanjungpinang dan Indonesia pada umumnya memang cukup menonjol khsusnya penyakit yang berkaitan dengan kanker, Jantung, Pembulu darah, Stroke serta penyakit lainnya.

Ia memabahkan, diluar menjadi penyebab ganguan kesehatan ternyata, kata Dia, merokok sudah menjadi beban belanja bagi keluarga yang cukup besar.

Bahkan, lanjutnya, untuk kelompok berpenghasilan rendah rokok ini bisa mencakup porsi 30 sampai 40 persen dari pendapatan.

“Oleh sebab itu, kita berharap Perda KTR ini ada di Kota Tanjungpinang,” harapnya.

Ia menegaskan, Perda ini bukan untuk melarang orang untuk merokok, tatapi mengatur tempatnya agar orang yang tidak merokok tidak terpapar oleh asap dari rokok tersebut yang dapat berpengaruh pada kesehatannya.

“Dalam jangka panjang memang kita berharap juga anak-anak kita khususnya para remaja terbebas dari asap rokok sehingga menjadi generasi yang sehat,” ucapnya.

Dikesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul juga mengatakan, Perda KTR Ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat Tanjungpinang khususnya generasi-generasi mendatang.

“Perda KTR ini perlu kita wujudkan karna ini perlu untuk keseahatan masyarakat khususnya generasi mendatang,” kata Syahrul uasi membuka secara resmi acara tersebut.

Ia berharap, muda-mudahan dengan uji publik ini dalam waktu dekat bisa jadi Perda.

Sebenarnya, kata Dia, Ranperda KTR ini sudah dirancang oleh pihaknya dari tahun 2015 yang lalu, tapi saat ini baru ada momen pas untuk dibahas.

“Sebenarnya KTR ini sudah kita bahas dari tahun 2015 yang lalu, tapi mungkin baru hari ini momen yang pas,” ucapnya.

Selain ini, kata Dia, akan ada lagi Perda Zakat dan ini sudah dibahas mungkin Perwakonya akan lahir, supaya masyarakat turut perihatin dengan keadaan saudara-saudara kita yang masih memerlukan bantuan

Kemudian, disaat-saat bulan Ramadhan ada Masjid dan Musholla memerlukan bantuan

“Kalau semua masyarakat sudah sadar menunaikan pajak profesinya 2,5 persen dari A sampai Z tidak terkecuali. Setiap rezeki yang kita terima tiap hari itu ada hak pakir miskin didalamnya. Jadi, kalau itu ada kesadara maka kalau ada tetangga terlantar sana-sini itu tak perlu dengan APBD, dengan zakat itu sudah terealisasi,” tutupanya. (Fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.