Kejari Karimun Bongkar Dugaan Korupsi KUR Mikro Rp740 Juta, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kejari Karimun menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun periode 2017–2019, Rabu (14/10/2026). FOTO: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun periode 2017–2019.

Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp740 juta.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/10/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial VS, yang saat itu bertugas sebagai marketing bank, serta J dan H yang diduga berperan sebagai perantara pencari nasabah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andreansyah, Rabu (14/10/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Dhonny Armandos, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 45 saksi, dua orang ahli, serta mengumpulkan 30 bundel dokumen kredit sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengajuan KUR Mikro terhadap 30 calon nasabah yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Sejumlah calon nasabah disebut tidak memiliki usaha kecil, sementara sebagian lainnya diduga tidak berdomisili sesuai alamat dalam identitas yang diajukan.

Tersangka VS diduga tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha calon nasabah sebelum mengusulkan pengajuan kredit.

Sementara itu, J dan H diduga mengumpulkan dokumen serta identitas calon nasabah dan kemudian meminta buku tabungan serta kartu ATM setelah dana kredit dicairkan.

Nilai pencairan KUR Mikro tersebut berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per nasabah. Penyidik menduga dana yang dicairkan melalui identitas para nasabah itu turut dinikmati oleh ketiga tersangka.

“Penyidikan terus kami lakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri rangkaian perbuatan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740 juta,” kata Dhonny.

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, VS telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun.

Adapun tersangka J dan H dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari Karimun menyatakan akan melakukan pencarian terhadap keduanya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP sebagaimana dicantumkan dalam sangkaan primair, juncto ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kejari Karimun menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sementara pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses