Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Karimun Berlakukan Belajar dari Rumah

Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, saat menerima penghargaan dari Bupati Ing Iskandarsyah pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Karimun, Senin (12/10/2026). Foto: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Melindungi kesehatan peserta didik dari dampak kabut asap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 14–16 Oktober 2026.

Kebijakan ini diterapkan menyusul kondisi kualitas udara di Kabupaten Karimun yang berada pada kategori tidak sehat dan berpotensi mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan anak-anak.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas di tengah kondisi udara yang belum kondusif.

“Pelaksanaan Belajar dari Rumah merupakan langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dari dampak kabut asap. Kami tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai jadwal dan tujuan yang telah ditetapkan, dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi serta sarana yang tersedia,” ujarnya, Rabu (14/10).

Melalui surat edaran tertanggal 14 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP diminta melaksanakan BDR secara efektif, fleksibel, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Selama kebijakan berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk menyiapkan materi pembelajaran dan memberikan pendampingan kepada siswa.

Dispensasi bekerja dari rumah juga dapat diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang sensitif terhadap kondisi udara.

Grandy mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membatasi aktivitas di luar rumah, serta memastikan pembelajaran tetap berlangsung sesuai arahan sekolah.

Sementara itu, satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah.

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara dan arahan Pemerintah Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Kebijakan ini menegaskan bahwa di tengah ancaman kabut asap, keberlangsungan pendidikan tetap dijaga tanpa mengesampingkan aspek paling mendasar, yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses