KARIMUN | WARTA RAKYAT — Di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai 170 atau kategori tidak sehat pada Minggu (11/10/2026)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun menetapkan pembatasan aktivitas sekolah demi melindungi kesehatan peserta didik.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang PAUD, SD, dan SMP pada Senin (12/10/2026) tetap berlangsung secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Namun, siswa yang sensitif terhadap paparan polusi diperbolehkan belajar dari rumah atas izin guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan bahwa kesehatan warga satuan pendidikan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas. Sekolah diminta membatasi aktivitas luar ruangan, mengupayakan penyediaan masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Grandy, Minggu (11/10) malam.
Sebagai langkah antisipasi, upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Karimun di seluruh satuan pendidikan ditiadakan.
Sekolah juga dapat memulangkan siswa lebih awal apabila kualitas udara memburuk secara signifikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun akan terus mengevaluasi kebijakan operasional sekolah sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.
Di tengah kabut asap yang menyelimuti Karimun, kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan pembatasan terukur, sementara perlindungan kesehatan anak menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan sekolah. (Nov)






