Perwakilan Dapil Sampaikan Laporan Reses dan Dokumen Pokok – Pokok Pikiran ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang

Empat legislator yang mewakili empat Daerah Pemilihan (Dapil) foto bersama saat menyampaikan Dokumen Pokok - Pokok Pikiran DPRD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang Kedua DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (10/03/2026).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Empat legislator yang mewakili empat Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan Dokumen Pokok – Pokok Pikiran DPRD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang Kedua DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (10/03/2026).

Diantaranya Dapil Tanjungpinang 1 diwakili oleh Yandi Adrian, Dapil Tanjungpinang 2 Johan Siringo-ringo, Dapil Tanjungpinang 3 Prengki Simanjuntak, dan Dapil Tanjungpinang 4 Nasrul.

Anggota DPRD Tanjungpinang mewakili Dapil Tanjungpinang 4 Prengki Simanjuntak mengatakan Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD merupakan usulan program/kegiatan pembangunan hasil reses dan penelaahan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan, yang wajib dipertimbangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir bertujuan menjembatani kebutuhan rakyat di daerah pemilihan (dapil) dengan APBD, mencakup pengadaan barang/jasa atau bantuan fisik/sosial,” katanya.

“Pokir diinput melalui sistem SIPD agar terverifikasi dan sesuai regulasi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses