BINTAN | WARTA RAKYAT — Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta investor, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi”, Rabu (05/11), di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk membangun kepercayaan investor dan memastikan bahwa proses investasi berjalan dalam koridor hukum yang jelas, bersih, dan berintegritas. Program Penerangan Hukum sendiri menjadi salah satu sarana edukasi hukum yang rutin diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejaksaan dalam pengawasan dan pendampingan hukum yang dinilai sangat berkontribusi terhadap percepatan pembangunan daerah. Didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, Roby berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dapat terus diperkuat, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Bintan memiliki potensi investasi yang besar. Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat bermanfaat. Harapannya, kenyamanan para investor dapat terwujud melalui kepastian hukum,” ujar Roby.
Kepastian hukum sendiri merupakan prinsip penting dalam keberhasilan investasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Prinsip ini juga menjadi salah satu dasar diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas ini dibentuk untuk mengatasi berbagai hambatan birokrasi dan ketidakpastian hukum yang selama ini menjadi tantangan dalam percepatan investasi.
“Kinerja Satgas Percepatan Investasi patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, satgas ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat terciptanya iklim investasi yang kondusif. Dan Bintan, dengan potensi investasinya yang luar biasa, menjadi tempat yang sangat tepat untuk menyampaikan pesan ini,” tutup Aliansyah.






