BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama PT PLN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pembayaran rekening listrik, serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, bertempat di Ruang Pertemuan Bandar Seri Bentan,Kamis (09/10).
Kerja sama ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT TL secara tepat waktu dan sesuai regulasi, guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terima kasih atas kehadiran semuanya. Harapan kita bersama, upaya yang kita lakukan hari ini bisa memberi dampak positif bagi kemajuan dan pendapatan daerah,” ujar Roby sebelum penandatanganan.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Bintan dan PLN akan memastikan kelancaran penerimaan PAD dari PBJT TL, termasuk pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah. Validasi data dan dokumen penerimaan pajak akan dilakukan melalui sistem web service yang dikelola oleh PLN.
Terkait pengelolaan PJU, akan dibentuk Tim Survei Gabungan yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Disperkim, dan PLN. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembaruan data titik PJU yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN.
Langkah ini juga menjadi dasar perencanaan pengembangan jaringan PJU di wilayah Bintan, sekaligus memastikan energi listrik yang digunakan tercatat dan terukur melalui proses meterisasi.
“Ini salah satu upaya untuk menertibkan sistem sekaligus menggali potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal,” tutup Roby.