BINTAN | WARTA RAKYAT– Satuan reserse narkoba Polres Bintan bekuk seorang pria berinisial R (35) diduga miliki narkoba jenis sabu, di Kampung Mentigi Tanjungpinang, Kecamatan Bintan Utara.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo membenarkan adanya penangkapan pelaku R dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu mencapai 1 kg.
“Pelaku berhasil ditangkap, usai sebelumnya Satres Narkoba mendapat laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika, kemudian tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang dimaksud pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu di rumah pelaku,” ujarnya, Senin (2/5/2025).
Saat ini R tengah berada di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih di Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut, sementara barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu masih dalam proses uji laboratorium,” tutupnya.