Dukun Berkedok Pengobatan Spiritual hingga Setubuhi Korban Ditangkap Satreskrim Polres Bintan

Pelaku cabul F saat digiring ke Mapolres Bintan, Selasa (20/5 /2025). f- Ist

BINTAN | WARTA RAKYAT – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual yang beraksi di Kecamatan Bintan Timur pada Selasa (20/5/2025).

Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi melalui Kasihumas Polres Bintan, AKP Prasojo, membenarkan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menahan seorang tersangka yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Bintan.

Pelaku, berinisial F (43), pertama kali bertemu dengan korban, A (25), di rumah bibi korban pada akhir Desember 2023. Saat itu, pelaku mengklaim dapat meramal kepribadian korban dan menyebut bahwa korban mengalami kesulitan dalam mencari rezeki atau pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan spiritual sebagai solusi.

Pada 5 Januari 2024, pelaku mendatangi rumah korban dan menyarankan ritual menggunakan air yang telah dicampur dengan bunga serta dibacakan mantra, yang kemudian digunakan korban untuk mandi.

Setelah ritual tersebut, pelaku mengajak korban untuk mengunjungi rumah bibinya di Wacopek. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke dalam hutan. Di tempat itu, pelaku menyatakan bahwa korban harus menjadi istrinya selama satu bulan sebagai bagian dari “pengobatan”. Setelah menyampaikan hal tersebut, pelaku langsung melakukan aksi pelecehan seksual. Korban yang masih dalam kondisi bingung dan percaya terhadap pengobatan tersebut, hanya diam.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban ke Batam dengan dalih pekerjaan. Selama berada di Batam, mereka tinggal dalam satu rumah. Pelaku secara terus-menerus meminta korban untuk berhubungan suami istri, dan ketika korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan. Perlakuan serupa terus berlanjut hingga mereka berpindah ke Galang Batang, tempat pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bintan. Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Kota Tanjungpinang.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian, seorang kerabat korban mengetahui keberadaannya dan melaporkannya kepada keluarga korban yang berada di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi untuk membawa korban pulang, namun terjadi cekcok dengan pelaku yang berujung pada keributan di sekitar lokasi. Warga pun berdatangan, dan pelaku akhirnya melarikan diri sebelum berhasil ditangkap oleh polisi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses