BINTAN | WARTA RAKYAT – Tim gabungan dari Polsek Tambelan dan Koramil 07 Tambelan berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sri Bayentan, Kecamatan Tambelan, pada Jumat (28/3/2025). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapos Pam Tambelan, IPDA Horas S. Hatuaon, S.H., M.H., bersama anggota Pos Pam Tambelan Regu I dan II, serta Sertu Satya Hadinata dari Koramil 07 Tambelan.
Pelaku yang diamankan adalah Toni Hariyadi, seorang nelayan berusia 30 tahun, warga Desa Kampung Hilir RT 005 RW 002. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua kantong sedang dan dua kantong kecil berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan pemantauan arus mudik di Pelabuhan Sri Bayentan, yang menjadi jalur penumpang dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kecamatan Tambelan. Informasi awal diperoleh dari Sertu Satya Hadinata, yang melaporkan adanya seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan yang diduga membawa narkotika.
Petugas segera melakukan pengawasan terhadap pria tersebut. Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri yang sesuai, petugas mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tasnya. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambelan memastikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tambelan tetap aman dan terkendali. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Polsek Tambelan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambelan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Tambelan.