Dua Kanwil Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Pasifik Harvest dan PT Wildwood

Seorang petugas Bea Cukai sedang mengecek keberangkatan container.f-Bea Cukai RI

JAKARTA |WARTA RAKYAT – Dua kantor wilayah (kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Bea Cukai Banten, memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada produsen makanan hewan, PT Pasifik Harvest Indonesia, dan produsen gitar listrik, PT Wildwood.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa fasilitas kawasan berikat merupakan kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Melalui fasilitas ini, pelaku usaha mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan bahwa pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri. “Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, fasilitas ini menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka. Perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah masing-masing,” ujarnya.

PT Pasifik Harvest Indonesia, penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jatim II, adalah produsen sarden kaleng dan makanan kucing yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Perusahaan ini memiliki target tujuan ekspor ke negara-negara di Afrika, Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Australia. PT Pasifik Harvest Indonesia memiliki nilai investasi sekitar Rp15 miliar dan telah menyerap sebanyak 1.200 pegawai dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja yang akan meningkat setiap tahun. “Saat ini, perusahaan fokus menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah, sekitar 99,7% merupakan pekerja lokal,” tambah Budi.

Sementara itu, PT Wildwood, penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten, bergerak di bidang produksi alat musik gitar elektrik. Perusahaan ini sebelumnya telah mendapatkan fasilitas kawasan berikat, namun saat ini tengah memperluas produksinya dengan membuka pabrik cabang di daerah Rangkasbitung.

Budi menjelaskan bahwa izin fasilitas kawasan berikat resmi diberikan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Kanwil Bea Cukai Banten setelah kedua perusahaan memaparkan proses bisnis perusahaan masing-masing. “Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan fasilitas, perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat. Hal ini penting agar Bea Cukai yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” katanya.

Dalam pemaparan tersebut, perusahaan menjelaskan tentang profil perusahaan, sistem pengendalian internal, nature of business, sistem IT inventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan Bea Cukai. Sesuai dengan janji layanan, izin ditetapkan satu jam setelah pemaparan. “Setelah pemberian izin fasilitas kawasan berikat, Bea Cukai berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam memastikan optimalisasi penerimaan negara, pengawasan efektif, dan fasilitasi/asistensi yang tepat sasaran,” tegas Budi.

Ia berharap kedua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dengan semaksimal mungkin. “Melalui pemberian fasilitas kawasan berikat ini diharapkan dapat menggerakkan kegiatan operasional kedua perusahaan, sehingga nantinya akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain-lain,” tutup Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.