BINTAN |WARTA RAKYAT – Unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari 5 orang WNI dan 1 orang WNA asal Malaysia pada hari Rabu 1 Januari 2025 pukul 00.45 WIB di dalam mobil Honda Brio Putih BP 1840 AB di parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Selain Narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk pistol buatan Republik Ceko jenis CZ 75 BD beserta 9 butir peluru.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan, pengungkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Bintan pada Selasa (31/1/2024) mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika dari Batam menuju Tanjungpinang melalui pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban.
“Tim Melakukan penyelidikan dan Rabu (1/1/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB tim berhasil mengamankan 6 orang laki-laki bernama Bayu Arizona, Rizky Ahmad, Yori Afrizal, Diki Herni, Nurahman Firdaus, dan Yassin bin Amroji (WNA Malaysia) di dalam sebuah mobil Honda Brio Putih BP 1840 AB,” ucap Kapolres Bintan Yunita Stevani kepada wartawan, Senin (20/1/2025) siang di mako Polres Bintan
Setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu seberat 31,80 gram, Heroin 13,12 Gram, Ekstasi 0,34 gram, Happy Five 2.16 gram , ganja 5,88 gram dan alat yang berhubungan dengan narkotika seperti alat hisap serta senjata api jenis CZ 75 BD beserta 9 butir peluru aktif buatan Republik Ceko.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyebutkan senjata api akan dikirim kepada ke seorang pemesan di wilayah Tanjungpinang.
“Menurut keterangan pelaku senpi berasal dari Malaysia akan dikirim kepada seorang pembeli di Tanjungpinang, atas jasanya pelaku di upah sebesar 5000 Ringgit Malaysia, saat ini kami sedang mendalami penyelidikan, keterangan awal dari pelaku baru sekali ini mengirimkan senjata,” kata AKBP Yunita Stevani
Tersangka Yassin bin Amroji (WNA Malaysia) mengatakan Senpi tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya di Tanjungpinang yang kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bintan.
“Seorang pembeli inisial K, di Tanjungpinang.” ujar Yassin saat di tanya wartawan
Terkait penanganan senjata api, Polres Bintan sedang berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk melakukan pendalaman.
“Informasi dari 6 orang pelaku, untuk barang narkotika ini berasal dari Malaysia kemudian dibawa dari Batam yang akan digunakan sendiri di Bintan pada saat malam tahu baru di wilayahpantai,” terang AKBP Yunita.
Pasal yang disangka kepada tersangka diantaranya 5 WNI dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka WNA yang membawa senpi dikenakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tutup Kapolres.