PT SIB Abaikan Pembayaran Gaji Karyawan Selama 4 Bulan, Legislator Prengki Simanjuntak Minta Perusahaan Segera Bayarkan Kewajiban

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Prengki Simanjuntak. f-ist

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Prengki Simanjuntak meminta manajemen PT Swakarya Indah Busana (SIB) agar membayarkan gaji karyawan perusahaan itu tepat waktu.

Hal tersebut ia sampaikan setelah mendengar keluhan sejumlah buruh seusai melakukan aksi damai di halaman PT Swakarya Indah Busana di Jalan Wonosari Kilometer 7 Tanjunpinang, pada Senin (06/01/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

“Saya mendengar keluhan sejumlah karyawan perusahaan Swakarya Indah Busana bahwa perusahaan tersebut belum membayarkan gaji karyawan selama 4 bulan mulai dari bulan September hingga Desember 2024. Menurut infomasi yang saya dengar ada sekitar 280 orang karyawan yang menggantungkan  harapan kepada perusahaan itu. Bayarlah keringat mereka sebelum kering,” ujarnya,

Menurutnya, setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji dengan tepat waktu seperti yang telah diperjanjikan.

Ia mengatakan meski para buruh tersebut hanya bekerja selama 5-10 hari dalam sebulan dan upah yang diterima juga sesuai hari kerja, tapi upah yang mereka terima juga tidak tepat waktu.

“Dalam kondisi apa pun, perusahaan harus memastikan memberikan hak-hak karyawan seperti gaji-gaji dan insentif lain yang belum dibayarkan, terkena PHK, hingga pesangon,” lanjutnya.

Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang yang bermitra dengan Disnakerkopum Tanjungpinang itu pun mendorong agar perusahaan PT Swakarya Indah Busana menyelesaikan dengan segera hak para buruh.

Bahkan Politisi Hanura itu mengingatkan, terdapat ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah pekerja.

“Soal keterlambatan pembayaran upah atau gaji, ada ketentuan mengenai denda,” sebutnya.

Ketentuan denda tersebut, imbuhnya, tertuang dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan,” tutupnya.

Terpisah, dihubungi melalui pesan Whats App, Dewi Sartika karyawan sekaligus pengurus serikat pekerja PUK FSPMI mengurai penyebab tidak dibayarkannya gaji 280 karyawan PT SIB Tanjungpinang.

“Awal mulanya gaji karyawan tidak dibayarkan karena export barang perusahan kurang, kami menuntut gaji karyawan yang telah 4 bulan belum dibayarkan perusahaan,” ujarnya melalui pesan WA

Dewi Sartika juga menyebutkan pihak karyawan telah melakukan Perjanjian Bersama (PB) dengan Alvernia Tan (Owner) dan manajeman PT SIB  yang disaksikan oleh Disnaker Tanjungpinang, tetapi masih diingkari.

“Owner berjanji gaji bulan September akan dibayarkan akhir Desember 50% dan sisa gajinya akan dibayarkan tanggal 15 Januari  2025, tapi sampai sekarang diingkari, tidak dibayarkan gaji kami,” ucapnya

Dewi berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan perusahaan dapat membayar gaji karyawan seperti biasa.

“Harapan kami kedepannya tidak terulang lagi seperti ini, perusahaan membayar gaji kami tepat waktu seperti biasanya pada tanggal 5 setiap bulannya,”pungkas Dewi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.