BINTAN |WARTA RAKYAT – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Bintan, Kompol Eri Sujati, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, menggelar rilis kerja selama tahun 2024 dihadapan para media bertempat di Aula Sarja Arya Racana, Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bintan, Sabtu (28/12/2024) pagi.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Bintan Riky Iswoyo menyampaikan terkait penghargaan, kegiatan pencapaian kerja yang diperoleh oleh Polres Bintan sepanjang tahun 2024.
Mengawali sambutannya, Riky mengucapkan terimakasih kepada para awak media karena banyak membantu pihak kepolisian dalam pemberitaan ataupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan di lingkungan masing-masing.
Dalam rilisnya, Kapolres Bintan Riky Iswoyo menyampaikan rekapitulasi data kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bintan, diketahui lokasi kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi di kecamatan Bintan Timur.
“Total jumlah Laka Lantas sebanyak 152 kasus dengan rincian meninggal dunia sebanyak 22 kasus, luka berat 143 kasus dan luka ringan sebanyak 69 kasus dengan kerugian materiil sebanyak Rp 213.800.000. sedangkan jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 20.593 kasus, dengan rincian pelanggran dengan teguran sebanyak 20.359 kasus dan tilang 234 kasus,” ucap Riky Iswoyo
Sepanjang tahun 2024 Polres Bintan meraih beberapa penghargaan di bindang SDM dan Keuangan. “ terdapat 25 personil mendapatkan reward dari beberapa kategori seperti polisi teladan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus seperti tindak pidana TPPO, pertanahan dan kasus menonjol di Kecamatan Bintan Timur,” ujar Kapolres Riky Iswoyo.
Sedangkan di bagian Keuangan Polres Bintan mendapat penghargaan peringkat pertama dari Kementrian Keuangan tahun anggaran 2024 kategori pagu besar dengan nilai IKPA terbaik.
Disamping kegiatan rutin seperti operasi kepolisian dan pengamanan pada momen besar setiap tahunnya, Polres Bintan juga berhasil mengamankan pelaksanaan Pemilu dan dan Pilkada 2024.
“Polres Bintan berperan penting dalam mengsukseskan agenda pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029 dan pemilihan calon kepala daerah di wilayah Kabupaten Bintan dengan melakukan pengamanan di kantor KPU, kantor Bawaslu, gudang logistik serta pengamanan melekat kepada pasangan paslon pemilihan dan pengamanan saat pencoblosan di TPS serta dilakukan patroli skala besar yang melibatkan instasi terkait dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai,” beber Kapolres Bintan.
Kepolisian Resort Bintan berbangga hati karena pada Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) juga berhasil mengungkap beberapa kasus, yakni Pengungkaan kasis tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis so;ar subsidi, pengungkpan korupsi di Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan.
“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan 1 orang pelaku saat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU KM. 16 mengunakan 7 unit drigen berukuran 35 liter, BBM tersebut akan diperjual belikan kembali untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Kapolres
Berikutnya, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu staf keuangan di desa lancang kuning kabupaten bintan dengan kerugian mencapai rp 433.475.938,20 (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)
Pengungkapan kasus tindak pidana Migas dengan berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 150 liter jenis bio solar dan 15 unit drigen yang masih kosong berada di warung milik pelaku yang berada di KM.23 Kijang
Lalu Reskrim Polres Bintan juga mengungkap kasus TPPO dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga telah memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur karaoke atau pekerja seks komersial yang terjadi di sebuah bar yang ada di Tanjung Uban Selatan Kabupaten Bintan
Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Sie Jie dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti hasil pasang sebesar Rp.565.000, ( Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terjadi di Desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan
Berikutnya pengungkapan kasus tppo dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga akan memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur dengan alasan kepada orangtua korban, bahwa korban akan bekerja di sebuah biliard yang ada di Tanjungpinang.
“Kemudian sepanjang tahun 2024 unit PPA Polres Bintan tangani sebayak 12 perkara, yaitu 1 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (abh), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan,” Urai Riky Iswoyo, Kapolres Bintan
Tak sampai disitu, yang cukup menghebohkan, sepanjang tahun 2024 Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkotika sebanyak 34 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 45 orang tersangka dengan rincian barang bukti Sabu 2.605,39 gram, Barang bukti ganja 158,2 gram dan barang bukti Ekstacy sebanyak 57 gram atau 177 butir. Dari 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Polres Bintan telah menyelesaikan sebanyak 26 kasus, semntara sisanya masih dalm proses.
“Pertama, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berada di kawasan pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial FA beserta barang bukti 3 paket sedang berisi sabu yang direkatkan ditubuh pelaku dengan total berat kotor sebanyak 1.016,75 gram
Kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berada di perairan Sakera Tanjung Uban,seorang pelaku berinisial FU dilakukan pemeriksaan oleh Tim Lanal Bintan dan ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sebanyak 751,01 gram dan 1 paket kecil ekstasi dengan berat kotor sebanyak 3,16 gram.
Selanjutnya pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi yang berada di salah satu kamar hotel yang ada di Tanjung Uban dan berhasil mengamanan 1 orang pelaku berinisial ZTA beserta barang bukti berupa Ekstasi sebanyak 165 butir atau total berat kotor 51,91 gram.
Reskrim Polres Bintan juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial FA beserta barang bukti 3 paket sedang berisi Sabu yang direkatkan ditubuh pelaku dengan total berat kotor sebanyak 1.016,75 gram di kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,”urai Kapolres Riky Iswoyo.
Diketahui Polres Bintan juga komitmen mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Polres Bintan beserta Polsek jajaran saat ini telah membuat pekarangan pangan bergizi yang berada di masing – masing Polsek dengan mengelola lahan tidur untuk ditanami, hal ini sebagai bentuk dukungan Polri dalam hal ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Bintan.
Dalam kesempatan itu Kapolres Bintan Riky Iswoyo juga menghimbau agar masyarakat dapat berperan menjad polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya serta meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap berbagai ancaman dan gangguan Kamtibmas serta memberikan informasi/melapor kepada petugas terhadap adanya orang-orang yang mencurigakan atau melihat suatu kejadian.
“Meminta bantuan Polisi apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan pengamanan serta melaporkan Petugas Polri yang merugikan masyarakat disertai dengan saksi-saksi dan bukti yang cukup. Kemudian peran aktif RW/RT mengoptimalkan/mengaktifkan pengamanan lingkungan (Siskamling) di masing-masing kelurahan/desa.
Kemudian yang paling utama pada saat berkendara harus mengutamakan keselamatan, ingat keluarga dirumah selalu menunggu kehadiran kita dengan selamat,” tutup Kapolres Bintan Riky Iswoyo.(dw)