TANJUNGPINANG |WARTA RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi dan Focus Grup Discussion (FGD) Standar Pelayanan Keimigrasian bersama Ombudsman Pewakilan Provinsi Kepri kepada penyelengara layanan, akademisi, masyarakat dan stakeholder terkait lainnya di aula Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kepulauan Riau di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa Pagi (22/10).
Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelanggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang mudah,cepat, tepat, terjangkau dan teratur. Dalam sosialisasi dan FGD tersebut Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga membuka sesi tanya jawab bersama narasumber dan peserta.
Kepala Divisi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ryawantri mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya mengundang Penyelenggara Layanan dan masyarakat agar bisa memberikan masukan yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sehingga masyarakat dengan mudah mengaksesnya. Ia pun mengatakan setelah penetapan standar pelayanan, maka secara masif akan dipublikasikan agar masyarakat lebih mudah mengakses 35 jenis pelayanan kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
“Jadi masyarakat bisa lebih gampang mengakses pelayanan kami, misalnya ada di media sosial dan di SIPPN kami yang sudah diapdet, diantaranya untuk layanan Warga Negara Indonesia (WNI) seperti pembuatan pasport, perpanjangan masa berlaku dan inovasi-inovasi kami lainnya, sementara untuk layanan untuk Warga Negara Asing (WNA) seperti ijin tinggal dan layanan deportasi, serta layanan untuk pengguna berkebutuhan khusus,” tutur Ryawantri.
Sementara itu kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari yang juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan FGD itu memberikan apresiasi kepada Imigrasi Kelas I Tanjungpinang karena telah berani mensosialisasikan standar pelayanannya. Ia juga mengatakan akan terus mendorong instansi lain untuk mempublikasikan standar pelayanan mereka dan konsistensi menerapkan pelaksanakannya, sebab masyarakat akan tau dan diuji standar kepuasannya.
“Ini hal yang hebat, karena setelah dipublikasikan mereka akan terikat, tidak semua unit layanan berani mempublikasikan, karena setelah ini mereka akan terikat, masyarakat akan tau standar pelayanan mereka seperti apa, berapa hari pelayanan pasport, syarat dan berapa biaya dan lain sebagainya, Itu hebat, makanya kami akan terus mendorong instansi lain seperti Imigrasi Tanjungpinang ini,” kata Lagat Siadari kepada awak media.
Lagat mengatakan yang terpenting setelah ini adalah konsistensi menerapkan standar pelayanannya, sebab terakhir masyarakat akan diukur kepuasannya, jika masyarakat puas, angka keberhasilan sangat tinggi, maka ketika Kantor imigrasi Tanjungpinang mau mengambil SAKIP, WBK, WBB, RB pasti telah terbukti dilaksanakan dengan baik.
Dalam paparannya Lagat Siadari mengatakan ada 14 komponen Standar Pelayanan Publik yang bersifat Service Delivery dan Manufacturing yang harus dipenuhi oleh Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk melayani masyarakat dan mencegah terjadinya Fraud atau kesalahan dalam Pelayanan publik.
Standar pelayanan tersebut yaitu Dasar hukum, Produk pelayanan, Persyaratan, jangka waktu penyelesaian, Sistem mekanisme dan prosedur, Biaya atau tarif, Kompetensi pelaksana, Sarana dan prasarana atau fasilitas, Pengawasan internal, Penanganan pengaduan saran dan masukan, Jumlah pelaksana, Jaminan pelayanan, Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan Evaluasi kinerja pelaksana.
“Dari 14 komponen ini, Imigrasi Tanjungpinang sudah melaksanakannya dan bagus. Hanya sebagai tambahan masukan sebagai penyempurnaan, Imigrasi harus menambah standar pelayanan publik dengan Maklumat pelayanan, karena ini merupakan kompensasi kepada masyarakat jika Kantor Imigrasi Tanjungpinang tidak memberikan pelayanan sesuai standar yang telah dijanjikan.
Misalnya mengantar paspor langsung ke rumah masyarakat jika pembuatanya tidak tepat waktu, memberikan souvenir atau dalam bentuk lainnya yang bukan berupa uang,” kata Ketua Ombudsman Provinsi Kepri Itu. (dw)