BATAM |WARTA RAKYAT– Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam masa jabatan 2024-2029 resmi diambil sumpah janjinya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (29/8/2024).
Pengambilan sumpah janji anggota DPRD ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1030 tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi hadir dalam acara tersebut. Pada kesempatan itu turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Dalam sambutanmya, Rudi membacakan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk para legislator tersebut. Ia menekankan pentingnya peran anggota DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tiga fungsi tersebut adalah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi dan kualitas anggota DPRD melalui berbagai kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill.
“Pengembangan kapasitas ini sangat penting untuk menunjang pelaksanaan tugas legislatif secara efektif dan efisien,” tambahnya.
Selain itu, Rudi juga menyampaikan harapannya agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat berperan aktif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pelatihan dan pengembangan yang berkesinambungan akan membantu anggota dewan dalam menjalankan fungsi-fungsi mereka dengan lebih optimal,” jelasnya.