TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Di Kota Tanjungpinang sedikitnya ada 196 titik parkir yang pengelolaanya dipegang oleh UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang.
Namun dari ada sejumlah titik parkir yang retribusi parkirnya tidak maksimal menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diduga karena pemilik tempat jualan meminta jatah sejumlah uang tiap harinya kepada juru parkir.
Salah seorang Juru Parkir (Jukir) di Tanjungpinang, yang mengaku bernama Rahman mengatakan, bahwa dirinya mengetahui informasi pungutan liar (pungli) dari pemilik tempat ini, karena ada rekan kerjanya sesama jukir mengalaminya.
“Kawan saya sudah berhenti, karena dia tak sanggup jadi jukir lagi. Dia harus setor wajib ke Dishub setiap hari Rp 50 ribu. Lalu setor ke pemilik food court Rp 75 ribu per hari. Mana sanggup kayak gitu, udah tak ada lagi pendapatan jukirnya,” ungkapnya.
Yang ironisnya lagi, tempat atau objek parkir ini tidak jauh lokasinya dari kantor Dishub Tanjungpinang. Dua-duanya food court.
“Yang satu mintanya Rp 30 ribu per hari, yang satu lagi lebih tak manusiawi. Mintanya Rp 75 ribu. Itu jauh lebih besar dari nilai wajib ke pemko. Ini kan jadi bocor PAD nya,” ungkapnya.
Untuk itu ia meminta kepada Dishub Tanjungpinang untuk bertindak, karena ini merugikan pemko yang tidak bisa mendapatkan retribusi maksimal.
“Itu pungli, masa dibiarkan terus. Atau jangan-jangan memang ada oknum di Dishub yang ikut bermain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran, Agus Mukti Wibowo dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memanggil jukir terlebih dahulu terkait permasalahan ini.
Sementara terkait tindakan UPTD Perparkiran, dirinya enggan berkomentar tindakan apa yang akan diambil.
“Nanti kami akan panggil jukir terlebih dahulu,” singkatnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pemilik Food Court belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan pungli tersebut.