Permudah Wajib Pajak, BPPRD Tanjungpinang Perbanyak Layanan Pembayaran

Mal Pelayanan Publik (MPP), BPPRD Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTARAKYAT – Mengingat jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 30 September, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang mempermuda akses pembayaran dengan perbanyak layanan.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), mobil keliling, kantor pos, yang memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, kepada media ini, Selasa (2/7), menuturkan, bahwa di tahun ini respon masyarakat membayar pajak meningkat.

“Semoga pada batas akhir waktu pembayaran pajak, capaian penerimaan pajak sudah seratus persen. Untuk itu kami ingatkan bagi para wajib pajak di Tanjungpinang agar menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal jatuh temponya,” ungkapnya.

Pelayanan ekstra juga dilakukan melalui mobil keliling Bank Riau Kepri dan BTN di sejumlah lokasi kelurahan. seperti di Pinang Kencana, Batu IX, Air Raja, dan Sei Jang.

Said mengajak kepada wajib pajak, untuk manfaatkan kebijakan ini sebelum jatuh tempo. Dengan partisipasi wajib pajak, pembangunan di Tanjungpinang akan semakin berkembang.

Kepala BPPRD juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak PBB-P2 tahun 2024 dengan tepat waktu. (Advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.