TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri adalah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Meski niat masyarakat masih rendah membayar pajak tahunannya, namun Pemko Tanjungpinang terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan di sektor ini demi pembangunan kota ini ke depan.
Agar tidak terjadi perbedaan data dan peta, serta untuk memudahkan masyarakat saat pengurusan, maka akan dilakukan integrasi data dan peta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Pemko melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah bergerak mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan integrasi peta tersebut.
Kepala BPPRD Pemko Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, dari beberapa jenis pajak daerah yang bersentuhan kepada masyarakat, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
“Sebelumnya, pengelolaan PBB-P2 ini dilakukan pemerintah pusat. Namun telah dialihkan ke pemerintah daerah. Dan kita sendiri (Pemko Tanjungpinang, red) mulai mengambil alih kewenangan tersebut pada tahun 2013 yang lalu,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Hanya saja, kata dia, pada saat pengalihan tersebut diserahkan, data wajib pajak PBB dan Peta Blok yang dikelola oleh KPP Pratama sampai saat ini belum dilakukan update peta.
Ada berbagai permasalahan di lapangan pasca penyerahan data saat peralihan kewenangan tersebut, diantaranya data yang tidak valid, rendahnya NJOP, peta yang tidak sesuai dengan objek dan banyak hal lainnya.
Sampai saat ini masalah peta yang menjadi persoalan pada sistem yang ada di BPPRD, dan ini harus di sesuai kan dengan kondisi yang tepat.
Karena itulah, BPPRD Kota Tanjungpinang yang merupakan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat II yang mengambil suatu kebijakan untuk mengintegrasikan data peta pertanahan yang ada di Badan Pertanahan dengan peta yang ada di BPPRD.
Setelah mendapatkan dukungan dari pimpinan dan stakeholder terkait, BPPRD telah melakukan persiapan mulai dari membentuk tim efektif, draf peraturan wali kota serta turun ke lapangan dengan pihak kelurahan untuk mendapatkan titik objek yang tepat.
Adapun langkah ini diambil untuk memastikan peta bidang masyarakat kota Tanjungpinang tepat antara peta BPPRD dengan BPN pada saat mengajukan permohonan sertifikat tanah dan PBB-P2.
Hal ini tentunya informasi peta ini tersampaikan kepada masyarakat dengan tepat dan informasi NJOP, alamat, luas bumi dan bangunan yang sesuai akan dapat meningkatkan dari pada penerimaan daerah.
Hal ini tidak bisa dilakukan sekaligus mengingat jumlah objek pajak bangunan saja sudah lebih 100 ribu.
Jadi akan dilakukan secara bertahap baik itu jangka pendek, jangka menengah hingga jangka panjang. Dengan demikian, ke depannya semua data dan peta akan sesuai.
Saat ini dengan jumlah 18 kelurahan di Tanjungpinang, peta tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terus berlanjut sampai peta pertanahan di kota Tanjungpinang terintegrasi dengan Peta BPN.
Untuk mewujudkan data peta yang valid dan terintegrasi perlu dukungan semua pihak yang terkait.
Sehingga dalam hal kebijakan yang diambil dapat diterapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan dapat bermanfaat bagi wajib pajak daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.
Pada kesempatan ini, Said Alvie juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang taat membayar pajak. “Terimakasih atas partisipasi masyarakat wajib pajak daerah dalam membayar pajak daerahnya,” ungkapnya.
BPPRD Kota Tanjungpinang telah menerapkan perubahan tarif pajak di awal tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini dibuat atas perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BPPRD Kota Tanjungpinang secara masif telah melakukan sosialisasi atas perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut ke masyarakat.
Ada hal yang berubah di dalam nomenklatur Peraturan Daerah yang baru ini yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT yang merupakan gabungan dari Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ dan Parkir.
Sementara yang untuk jenis Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, PBB-P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya.
Dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan daripada tarif PBB-P2, yang Peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian yaitu 0,1 persen di bawah 1 miliar dan 0,2 persen di atas 1 Miliar.
Namun untuk peraturan yang terbaru saat ini menjadi 3 Tarif diantaranya tarif 0,1 persen sampai dengan 1 Miliar, tarif 0,2 persen sampai dengan 2 Miliar dan tarif 0,3 persen diatas 2 Miliar.