BINTAN | WARTA RAKYAT – Hasan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 Hektar milik PT Bintan Properti Indo (Expasindo) datang memenuhi panggilan ke Polres Bintan Jumat (7/6/) Pagi, sekira pukul 10.30 WIB bersama rombongannya
Terlihat Hasan turun dari mobil Fortuner putih miliknya dengan nomor plat BP 99 H bersama pengacaranya Hendy Devitra, SH.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait pengajuan penangguhan penahanan dirinya Hasan mengatakan masih menunggu dan belum mengetahui, ia pun siap dan akan bersikap kooperatif.
“Nanti bagaimananya belum tahu, kita masih menunggu, dibahas nanti,” ungkapnya.
Disinggung mengenai dirinya dijadikan tumbal atas perkara ini, Hasan juga mengatakan menghormati prosesnya.
“Nantilah, ini kan ranahnya ranah hukum. Tapi semua keterangan saksi telah kita berikan, kita hormati prosesnya. Dugaan pemalsuan itu ranah hukum. Terimakasih Polres Bintan, saya pun kooperatif,” ucapnya.
Terkait pengunduran dirinya dari Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, Hasan tidak membenarkannya.
“Tidak benar itu,” jawabnya singkat. (dh)