Kepala BPPRD Tanjungpinang: Pajak dan Retribusi Daerah Wujud Nyata Untuk Pembangunan Tanjungpinang

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie mempunyai harapan besar terhadap perkembangan Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang yang terdiri dari empat Kecamatan dan 18 Kelurahan dengan jumlah penduduk lebih kurang 200 ribu jiwa.

Bacaan Lainnya

Dengan jumlah wilayah yang kecil ini banyak aspek yang harus dikembangkan serta dimaksimalkan agar wajah ibu kota provinsi ini menjadi daerah yang terus berkembang dan dapat bersaing dengan Kabupaten Kota yang lainnya baik di propinsi Kepulauan Riau maupun diluar Propinsi Kepulauan Riau.

“Harapan besar ini tentunya harus didukung dan harus kerja bersama baik masyarakat, pelaku usaha, paguyuban, LSM, Ormas serta elemen – elemen lainnya,” ujarnya, Senin (3/6/2024).

Said Alvie yang baru dilantik menjadi Kepala BPPRD Tanjungpinang pada Februari 2023 lalu ini menyebutkan, bergerak bersama tentunya akan menghasilkan sesuatu yang baik untuk daerah ini.

Salah satu dari aspek yang dapat dilaksanakan bersama masyarakat khususnya adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia mengatakan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah seperti pembangunan daerah di berbagai bidang,” jelasnya.

Menurutnya, peran serta wajib pajak daerah dalam membayar pajak daerah sangat lah berarti bagi pemerintah.

Wajib pajak daerah diberikan tugas oleh pemerintah membantu menerapkan, memungut dan menyetor kan pajak nya, dipungut 10 persen dari masyarakat yang makan minum ditempat usahanya dan setiap bulan diwajibkan untuk menyetorkan ke kas daerah.

Selain itu Pemda menggunakan pendapatan dari pajak ini untuk membangun dan memelihara jalan, jembatan, taman dan fasilitas umum lainnya.

Ketika wajib pajak membayar pajak daerah dengan tepat waktu tepat jumlah berarti wajib pajak telah berpartisipasi dalam menjaga infrastruktur yang baru dibangun serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan mempermudah aksesibilitas bagi masyarakat, bahkan pembayaran pajak juga berperan bagi layanan publik.

Sedangkan Retribusi Daerah yang merupakan bagian daripada penerimaan daerah yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung seperti pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, parkir ditepi jalan umum dan ada beberapa layanan retribusi daerah lainnya.

“Ini semua merupakan PAD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terus dimaksimalkan dari tahun ke tahun,” sebutnya.

Pemko Tanjungpinang melalui BPPRD menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sebagai wajib pajak dan retribusi dalam memberikan kontribusinya

“Semoga Tanjungpinang semakin berkembang dan masyarakat sejahtera,” tutupnya.(Advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.