Pajak Daerah yang Wajib Diketahui Masyarakat, Begini Penjelasan Kepala BPPRD Tanjungpinang

Daerah
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan.

Tahun 2009 yang lalu Pemerintah Repulblik Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menerbitkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie menjelaskan bahwa saat ini BPPRD Kota Tanjungpinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang disingkat HKPD.

Dalam aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah segera melakukan perubahan dan penyesuai Peraturan Daerah dan telah terbit Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang.

“Pada kesempatan ini dapat disampaikan kepada masyarakat Tanjungpinang atau wajib pajak daerah agar dapat mengetahui kewajiban-kewajiban perpajakan daerahnya sehingga tidak merasa kurang diberikan pemahaman tentang pajak daerah ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, banyak hal tentunya yang harus dipahami masyarakat selaku wajib pajak salah satunya sebelum membuka suatu usaha sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada BPPRD Tanjungpinang akan hal kewajiban perpajakannya

Misalnya buka usaha Rumah Makan atau Restoran tentunya ada kewajiban perpajakannya diantara nya Pajak Restorannya, Pajak PBB, Pajak Reklame dan Pajak atau Retribusi Parkir.

Hal ini semua merupakan bagian dari objek usaha itu sendiri, untuk restoran dikenakan 10% kepada yang makan minum ditempat usaha bukan menjadi beban daripada pemillik usaha.

“Artinya masyarakat yang menikmati makan dan minum di suatu tempat usaha dikenakan tambahan pajak di setiap makanan maupun minuman yang dibelinya dan pemilik usaha dikenakan pajak pusat yaitu PPh dan PPn,” jelasnya.

Sementara itu untuk pajak PBB terhadap Bangunan dan Bumi, untuk pajak Reklame lebih kepada iklan yang bersifat komersil, sedangkan pajak parkir dikenakan pada tanah milik pelaku usaha untuk dijadikan tempat parkir kendaraan.

Dia menambahkan, BPPRD Tanjungpinang akan membuka media informasi kepada Masyarakat dan silakan mengajukan pertanyaan kepada kami untuk dijawab seputar pertanyaan tentang Pajak Daerah.

“Namun kalau ada pertanyaan yang tidak tepat kami tidak akan menanggapinya,” imbuh Alvie.

Dia menambahkan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa sesuai dengan perundang undangan dan semata mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Untuk itu wajib pajak daerah Tanjungpinang diberikan tugas membantu pemerintah dalam memungut pajaknya kepada konsumen dan menyetorkannya ke Pemda dalam hal ini ke kas umum daerah Tanjungpinang.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak daerah atas partisispasi nya dalamn melakukan penyetoran pajak daerah tepat waktu dan tepat jumlah.

“Hindari denda atas keterlambatan pembayaran setiap tanggal 10 dan pelaporan SPTPD sebelum tanggal 15 setiap bulannya, tentunya tanpa ada nya partisipasi wajib pajak untuk membantu pemda hari ini pembangunan dikota tanjungpinang ini tidak akan berkembang dan tidak bisa menyentuh ke masyarakat langsung,” tukasnya. (Advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.