TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang salah satunya mengamanatkan perubahan akan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Sehingga dengan perubahan tersebut tentunya Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah yang baru. Tahun 2024 tepat nya awal bulan Januari 2024 peraturan daerah pengganti Peraturan Daerah yang lama tentang Pajak Daerah telah diterbitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan bahwa ada beberapa jenis pajak daerah yang mengalami perubahan nomenklatur serta tarif.
Diantaranya pajak PBB-P2 yang Perda sebelumnya hanya 2 tarif, sementara dengan Perda yang baru menambah menjadi 3 tarif yaitu tarif 0,1 persen NJOP di bawah 1 Miliar, 0,2 persen NJOP sampai dengan 2 Miliar, tarif 0,3 persen NJOP diatas 2 Miliar.
Selain itu ada beberapa tarif yang berubah seperti tarif pajak parkir yang sebelumnya 25 persen menjadi 10 persen, dan ada beberapa tarif yang lainnya yang dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan ada nya perubahan dari Peraturan Daerah ini tentunya kami berharap kepada seluruh masyarkat kota Tanjungpinang baik yang selaku wajib pajak yang memiliki usaha maupun masyarkat yang tidak memiliki usaha namun tetap dikenakan pajak daerah khusus PBB P2,” ujarnya, Jumat (31/05/2024).
Dia menjelaskan, beberapa waktu yang lalu telah disosialisasikan kepada wajib pajak daerah baik secara online maupun dengan tatap muka yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami BPPRD untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Ia berharap dengan diberikan informasi tentang pajak daerah wajib pajak daerah dapat memahami akan kewajiban perpajakannya.
“Terimakasih atas partisipasi seluruh wajib pajak daerah kota Tanjungpinang yang telah membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.