TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang akan gelar pemilihan suara ulang.
“Ada delapan TPS direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Yusuf menyampaikan, Bawaslu sudah merekomendasi ke KPU itu, berdasarkan adanya laporan dari panwascam.
“Sudah kami teruskan rekomendasi itu ke KPU untuk melakukan PSU,” ucapnya.
Yusuf menyebutkan, delapan TPS bakal menggelar pemungutan suara ulang itu tersebar di tiga kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Tanjunpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjunpinang Barat.
Dia merincikan Tanjungpinang Timur ada empat yakni TPS 065 dan 037 Kelurahan Pinang Kencana, serta TPS 092 dan 059 Kelurahan Batu IX.
Selanjutnya dua TPS di Tanjungpinang Kota yakni TPS 006 dan TPS 015. Kemudian dua TPS di Tanjungpinang Barat yakni TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat dan TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin.
“Dalam TPS ini ada yang ulang semua ada juga yang hanya pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” terangnya.
Menurutnya, PSU itu terjadi dikarenakan ada warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang.
“Selain itu terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan. Surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera didaftar hadir pemilih,” ucapnya.
Namun demikian, kata Yusuf, untuk pelaksnaaan PSU ini tergantung dari KPU Kota Tanjungpinang selaku penyelenggara pemilu 2024.
“Yang jelas sudah kami keluarkan rekomendasi PSU ke KPU,” imbuhnya.