TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 320,48 gram barang bukti ganja dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (31/1/2024).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ada empat paket yang kita musnahkan hari ini, dengan berat total 320,48 gram,” kata Arsyad.
Arsyad mengatakan, ganja tersebut merupakan barang bukti tangkapan tersangka MSH (35) pada Desember 2023 lalu.
Menurutnya, tersangka ditangkap di Jalan Kuantan Gang Putri Ayu III, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur.
Barang bukti ganja itu, lanjutnya, didapatkan tersangka MSH dari seorang pria yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPP).
Sedangkan barang haram tersebut didatangkan dari Aceh dan direncanakan akan diedarkan di Tanjungpinang.
“Pengakuan tersangka baru pertama kali ini mengedarkan ganja dan langsung kita tangkap,” ucapnya.
Dia menambahkan, tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp800 Miliar.