Pendaftaran Dibuka 11 Desember 2023: Segini Gaji KPPS, Lengkap dengan Tugas Utamanya

KPPS
Ilustrasi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023 mendatang.

Sebelum mendaftar baiknya mengetahui terlebih dahulu gaji dan tugas utama KPPS yang dibahas dalam artikel ini.

Bacaan Lainnya

KPPS sendiri merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan hadir dalam Pemilu tahun 2024.

Tugas yang diemban oleh petugas tersebut adalah untuk dalam tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Nantinya petugas tersebut akan terdiri dari adanya 7 orang masyarakat yang dipilih mendatang.

Dari 7 orang tersebut akan terdiri dari 1 ketua dan kemudian 6 anggota yang akan menjalankan tugas.

Gaji KPPS Pemilu 2024 beserta PPS dan PPK

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp1.100.000 per bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
  • Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan

Tugas Utama KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPPS mempunyai sejumlah tugas utama di antaranya ialah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Lalu, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Tugas KPPS lain yakni menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Tak hanya itu, KPPS juga memiliki wewenang untuk menempelkan DPT di TPS hingga menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel hingga menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU tahun 2014, tugas KPPS juga diterangkan untuk mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, hingga memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilih.

Oleh sebab itu, mereka diharapkan selalu menjaga transparansi, tidak memihak, dan mempunyai tingkat akurasi yang tinggi serta bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.