TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Umum Tanjungpinang inisial ES (50), diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan Kasubag Tata Usaha Lapas Tanjungpinang ini berawal penangkapan anaknya berinisial RK (24) di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023) malam.
“Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti satu paket sabu,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/12).
Dari penangkapan itu, lanjutnya, juga dilakukan pengembangan dengan mengeledah rumah pelaku yang berada di Mutiara Vila Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Dalam rumah pelaku diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 3,9 gram. Namun, sebelum pengeledahan ibu pelaku yakni oknum PNS Lapas Tanjungpinang berusaha membuang barang bukti sabu ke kloset.
“Anggota dengan sigap berhasil mengamankan barang bukti yang mau dimusnahkan, dengan dibuang ke kloset,” jelasnya.
Pengakuan pelaku ES, kata Kapolresta, barang haram tersebut didapatkan dari salah satu napi Lapas Umum Tanjungpinang.
“Pelaku ES sudah sering mendapatkan sabu dari napi Lapas Tanjungpinang, diserahkan saat di kantin,” ucapnya.
Setelah mendapatkan sabu, tambahnya, ES memberikan kepada anaknya RK untuk digunakan. Oleh anaknya, sebagian barang haram tersebut dijual.
“Hasil tes urine pelaku ES positif sabu. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, pelaku ES mendapatkan barang tersebut secara gratis.
“Karena ada jabatan dia, mungkin ada kemudahan buat napi,” ucapnya.
Pihaknya masih melaksanakan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. Karena berdasarkan informasi sementara, pelaku ES menerima sabu dari beberapa napi.
“Dari transkrip komunikasi elektronik ibu ini bukan hanya satu orang. Masih didalami, bisa boleh dibilang begitu (Lebih dari satu napi),” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pegawai Lapas bersama anaknya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, Junto 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.