TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di taman kota depan Kantor Pajak Tanjungpinang, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Senin (13/11/2023).
Dalam kasus pembunuhan dengan korban Herman Ahmadsyah (57), polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Dani (38) warga Jalan Sumatera, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 dini hari. Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.30 Wib.
Tersangka memperagakan lebih kurang 43 adegan dari enam lokasi berbeda dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi itu juga terungkap sejumlah fakta terbaru yang sebelumnya belum terungkap.
Berikut ini wartarakyat.co.id rangkum fakta terbaru berdasarkan hasil rekonstruksi:
1. Minum Miras di Tepi Laut
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menyampaikan, sebelum pembunuhan sadis itu terjadi korban dan pelaku sempat minum minuman keras (miras) di kawasan Tepi Laut.
“Dari titik awal rekonstruksi dilakukan di Tepi Laut, pas berdua minum,” ujarnya.
Setelah minum keduanya berpisah jalan, tersangka dalam kondisi mabuk kemudian menuju taman kota depan Kantor Pajak Tanjungpinang. Ternyata korban juga telah berada di taman tersebut.
2. Sodomi Korban saat Sekarat
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu juga mengungkapkan tersangka sempat menyodomi korban saat sedang sekarat.
Awalnya korban dan tersangka sempat melakukan hubungan sesama jenis. Setelah selesai hubungan seks, tersangka memberikan uang Rp10 Ribu kepada korban.
Namun korban meminta Rp50 Ribu lalu terjadi cekcok antar keduanya. Karena kesal, tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh.
Saat itu tersangka juga menginjak korban, kemudian memukul kepala korban dengan sebongkah batu hingga korban tewas.
Setelah korban tergeletak tak bernyawa, tersangka sempat menyodomi korban. “Ada menyodomi berapa kali,” kata Kapolresta.
Tidak sampai disitu, tersangka juga mengambil kayu dan melapisi dengan pakai korban, kemudian menusuk alat vital (dubur) korban.