TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat agar pungutan lapak Akau Potong Lembu dihentikan sementara.
“Saya minta ini dihentikan dulu sementara,” kata Hasan usai melaksanakan Ngopi Pagi bersama jurnalis di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Wali Kota, Senggarang, Senin (2/10/2023).
Hasan mengatakan, telah mendengar keluhan dari para pedagang Akau Potong Lembu sejak kemarin.
Menurut Hasan, pihaknya akan memanggil BUMD selaku pengelola Akau Potong Lembu untuk membahas pungutan Rp4,4 Juta kepada pedagang setempat.
Rapat direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu mendatang bersama Sekda Tanjungpinang, Kabag Ekonomi, BUMD Tanjungpinang.
“Inikan tidak mudah. Kita harus lihat regulasi-regulasinya dulu. Kita akan evaluasi saat pelaksanaan rapat. Kasih waktu kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hasan sempat mengaku bingung terkait kabar adanya pungutan Rp4,4 juta ke pedagang Akau Potong Lembu.
Menurut Hasan, pungutan itu memeberatkan pedagang. “Pasti, makanya kita juga bingung kenapa ada kebijakan yang diambil tanpa melibatkan pemerintah kota,” kata Hasan, Sabtu (30/09).
Hasan menegaskan, telah melakukan pengecekan aturan sebelumnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang terkait pungutan dari BUMD ke pedagang.
“Saya sudah cek, ternyata tidak aturan untuk memungut biaya. Mungkin kebijakan itu diambil karena untuk menambah pendapatan, tapi tidak bisa secara langsung dan harus disampaikan dulu,” ungkapnya.