TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kepri pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023).
Persetujuan tersebut termaktub dalam SK DPRD Kepri Nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun 2023 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan laporan akhir Banggar dibacakan Raden Hari Tjahyono.
Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp100,6 miliar atau naik 2,50% dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp4,019 triliun.
Peningkatan pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD, pendapatan transfer dan lain-lain PAD yang sah.
Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp307,7 miliar atau naik 7,41% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp4,152 triliun.
Lalu Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp207,1 miliar atau naik 156,66% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp132,2 miliar.
Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
Gubernur Ansar menyampaikan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Gubernur Ansar menambahkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
“Alokasi anggaran untuk Mandatory spending tersebut diantaranya Fungsi Pendidikan 21,93% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20%, Fungsi Kesehatan 15,51% dari kewajiban sebesar 10%, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 30,05% dari kewajiban sebesar 40%, Fungsi Pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp.36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp4 triliun, dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar 0,40% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34%,” paparnya.