TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang bersama Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) setempat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerjasama tentang pelayanan sidang terpadu kepemilikan administrasi kependudukan.
Kerjasama sama bertujuan meningkatkan pelayanan dan permudah urusan administrasi kependudukan. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (15/9/2023).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, kesepakatan perjanjian kerjasama ini dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan terpadu kepada masyarakat
“Semoga dengan kerjasama ini, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat untuk memiliki dokumen buku nikah dan segala bentuk pengurusan lain yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerjasama dilakukan sebagai kontrak payung hukum antara Pemko Tanjungpinang, Kementrian Agama Tanjungpinang dan Pengadilan Agama Tanjungpinang.
“Diperlukan kolaborasi dan sinergitas bersama karena tentu tidak mungkin dalam kepengurusan administrasi dapat bergerak sendiri-sendiri, dan diharapkan kerjasama ini dapat memaksimalkan pelayanan aspek hukum kepada masyarakat,” sebut Rahma.
Sementara itu, H. Ribat selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyampaikan terima kasih kepada Wali kota Tanjungpinang bersama jajarannya yang terus berkomitmen dan responsif terhadap terwujudnya kerjasama untuk kelancaran administrasi kependudukan.
“Semoga melalui kerjasama ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh dokumen buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya sehingga masyarakat mendapat kepastian dari aspek hukum, khususnya berkaitan tentang masalah perkawinan,” ungkapnya.