BATAM | WARTA RAKYAT – Aliansi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan BP Batam di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).
Aksi kekerasan terjadi saat aparat gabungan mengawal pemasangan patok dan pengukuran lahan warga untuk pembangunan kawasan Rempang Eco City di Pulau Tempang.
Dalam pengamanan tersebut terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat gabungan.
Aparat kepolisian membubarkan warga Rempang secara brutal menggunakan gas air mata, water cannon, dan pentungan.
Selain melakukan penembakan gas air mata ke arah warga, pihak kepolisian juga melakukan penembakan ke arah SDN 24 Galang yang menyebabkan para siswa harus dievakuasi dan diselamatkan oleh warga sekitar.
Akibat dari kejadian ini banyak orang tua siswa yang sibuk mencari anak mereka. Peristiwa ini juga yang menyebabkan mereka merasakan ketakutan yang amat mendalam.
Menurut Aliansi Masyarakat Sipil tindakan aparat dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga Pulau Rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Hal ini jelas telah diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.
Selain itu, tindakan brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian yang tercantum dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Setiap petugas/anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yaitu kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan”.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak Kapolri mencopot Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabanan Bangun dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N.
Kemudian mendesak Kadiv Propam Polri memeriksa anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau yang melakukan tindakan kekerasan, pelanggaran prosedur, dan etik.
“Komnas HAM segera mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan BP Batam serta anggota Polri terkait pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rempang yang merampas hak-hak yang warga,” demikian pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan Polisi terkait aksi kekerasan tersebut.