TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Tanjungpinang untuk Pemilu 2024.
“Sudah kita umumkan ada 424 Bacaleg dari 18 partai politik masuk dalam DCS,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal saat dihubungi, Sabtu (19/8/2023).
Faizal menyampaikan, mulanya total bacaleg sebanyak 497 orang yang diajukan 18 partai politik pada saat pendaftaran 1-14 Mei 2023.
Namun, pada saat masa verifikasi administrasi dan perbaikan, bacaleg berkurang menjadi 489 orang.
“Dari 489 di masa perbaikan ada 400 Bacaleg yang memenuhi syarat dan 89 yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Faizal mengungkapkan, Bacaleg tidak memenuhi syarat tersebut masih diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan dari 6-11 Agustus 2023.
“Setelah perbaikan berkas persyaratan Bacaleg tidak memenuhi syarat kita langsung melakukan pencermatan,” katanya.
Berdasarkan hasil pencermatan, lanjutnya, ada 425 orang Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 50 orang Bacaleg tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, 50 Bacaleg tidak memenuhi syarat ini karena dimasa perbaikan dokumen mereka tidak melakukan perbaikan dan ada yang melakukan perbaikan tetapi dokumen tidak sesuai.
“Sehingga secara aturan, secara normatif mereka dinyatakan sebagai caleg yang TMS,” katanya.
Komisioner berlatar belakang pengacara ini juga mengungkapkan, KPU terpaksa mengeliminasi satu Bacaleg karena Parpol di salah satu dapil tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
“Jadi terpaksa saat itu satu orang harus dieliminir tidak bisa masuk ke dalam DCS,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan dan pengumuman, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.
Tanggapan dapat disampaikan secara tertulis dengan cara datang langsung ke Sekretariat KPU Tanjungpinang Jalan Handoyo Putro dan bisa melalui email [email protected].
Masyarakat yang memberikan tanggapan juga harus melampirkan identitas diri dan dokumen pendukung untuk pengaduan.
“Karena nanti ada masa untuk verifikasi ke partai politik. Terhadap tanggapan masyarakat tersebut parpol wajib melakukan verifikasi, kalau seumpama parpol tidak melakukan verifikasi secara normatif dianggap tanggapan masyarakat itu benar adanya,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id