KPU Kepri Tetapkan 604 DCS DPRD Provinsi pada Pemilu 2024

DCS
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Priyo Handoko

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk Pemilu 2024.

“Sebanyak 604 Caleg dari 18 partai politik masuk dalam DCS,” ujar Anggota KPU Kepri Priyo Handoko dalam keterangan dikutip Sabtu (19/8/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 70, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Menurutnya, pengumuman DCS dilakukan paling sedikit di satu media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah.

Selain mengumumkan di media cetak dan radio, KPU akan mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi melalui website kepri.kpu.go.id.

Pengumuman DCS dilakukan selama lima hari yakni mulai 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.

”Silakan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 19-28 Agustus,” ujarnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, lanjutnya, disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan dapat datang langsung ke kantor KPU Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Nomor 1-4 Kota Tanjungpinang.

“Masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui email [email protected] atau website https://infopemilu.kpu.go.id,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.