TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengakomodir 150 sopir angkot di wilayah setempat mendapatkan jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bentuk kepedulian Pemko Tanjunpinang, karena kita tak tau risiko kerja,” ujar Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Jumat (11/8/2023).
Rahma mengungkapkan manfaat yang didapat sopir angkot apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diantaranya jika terjadi kecelakaan sampai meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Kemudian apabila supir angkot mengalami kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjut Rahma, supir angkot yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun lalu meninggal dunia di tahun ketiga, maka BPJS akan menanggung semua biaya pendidikan anak yang bersangkutan dari SD hingga ke jenjang universitas.
“Banyak manfaat yang diterima supir angkot terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa tenang saat bekerja, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Bobby Wira Satria menyampaikan, Pemko Tanjungpinang akan memfasilitasi 150 sopir angkot terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jatah sementara 150 yang disampaikan Organda, ini akan kita usulkan di tahun 2024,” ujarnya.
Kepesertaan ini menurutnya akan berlaku seumur hidup sampai para peserta sudah tidak lagi berprofesi sebagai supir angkot dan iuran premi seluruhnya dibiayai melalui APBD Tanjungpinang.
“Dengan kondisi saat ini memang pemerintah harus hadir untuk memproteksi para sopir angkot,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id