89 Bacaleg Tanjungpinang Tidak Memenuhi Syarat, KPU: Ada Kesempatan Memperbaiki

Memenuhi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Muhammad Faisal

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 89 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tanjungpinang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Meskipun berstatus TMS, KPU Tanjungpinang masih memberi kesempatan lagi, bagi parpol untuk memperbaiki berkas para bacaleg yang berstatus TMS tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan instruksi dan surat dari KPU RI, untuk calon statusnya TMS masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faisal, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, perbaikan untuk berkas bacaleg yang TMS itu, diberi tenggat waktu hingga tanggal 11 Agustus 2023, tepat dimana hari terakhir dari tahapan pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) oleh KPU Tanjungpinang.

Selama perbaikan itu, kata Faisal, bacaleg juga bisa pindah daerah pemilihan (Dapil) atau pindah partai politik dengan syarat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Tidak hanya perbaikan, parpol juga bisa mengganti bacaleg yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk diganti dengan bacaleg baru.

“KPU hanya memberikan rentang waktu 6 sampai dengan 11 Agustus untuk perbaikan, diluar itu tidak ada lagi masa perbaikan,” tegasnya.

Setelah semua tahapan dilakukan, penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada 18 Agustus 2023, dan diumumkan tanggal 19-23 Agustus 2023.

“Setelah daftar calon sementara diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapannya terhadap yang ditetapkan KPU Tanjungpinang,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.