TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menolak dengan tegas rencana kenaikan harga tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang akan mulai diterapkan PT Pelindo Tanjungpinang pada 1 Agustus 2023 mendatang.
“Kami menilai kenaikan tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang tidak tepat ditengah situasi pemulihan ekonomi saat ini dan keadaan masyarakat mulai bangkit setelah pandemi,” kata Weni, di Tanjungpinang, Rabu (19/7/2023)
Penolakan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir. Dia menolak kenaikan pas pelabuhan itu lantaran sepihak tanpa duduk bersama Pemda.
“Kami akan panggil Pelindo I Tanjungpinang dalam RDP, besok di ruang paripurna DPRD Tanjungpinang, Jumat (21/7/2023) Kita akan minta penjelasan mereka,” ungkapnya.
PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang menyiarkan akan menaikkan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang, per 1 Agustus 2023 mendatang.
Dimana sebelumnya tarif pas Pelabuhan SBP sebesar Rp.5.000 naik menjadi Rp.10.000, dan rencananya akan kembali naik menjadi Rp.15.000
Pelindo I Cabang Tanjungpinang juga merencanakan kenaikan tarif pas di pelabuhan internasional SBP.
Wacana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP itu disampaikan oleh General Manager PT Pelindo Tanjungpinang pada Senin (17/7/2023), pada Forum Diskusi Media di Aula Koarmada I Tanjungpinang.
Namun rencana tersebut menuai berbagai reaksi, mulai dari tokoh masyarakat hingga masyarakat umum selaku pengguna jasa kepelabuhanan. Reaksi tersebut cenderung menolak rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan, dengan berbagai alasan dan argumentasi.
Bahkan reaksi penolakan juga datang dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang.
Menurut Weni, bahwa kebijakan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang untuk menaikan tarif pas Pelabuhan saat ini belum tepat. Selain bahwa rencana kenaikan tersebut tanpa melalui proses pertimbangan untuk meminta masukan dari Pemerintah Daerah, baik dari Pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan di masing tingkatan serta Lembaga DPRD baik di tingkat Provinsi Maupun dari DPRD Kota Tanjungpinang terlebih dahulu.
“Rencana kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut juga tidak didasarkan pada alasan yang kuat sehingga harus adanya kenaikan tersebut,”
Weni menilai, rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang di ketahui dari pemberitaan di beberapa media online beberapa hari terakhir ini, sehingga hal tersebut tidak dapat kita anggap sebagai bentuk sosialisasi di tambah dengan proses singkat dalam pelaksanaan sosialisasi di informasikan rencana tersebut melalu pemberitaan tanggal 17 Juli 2023 dan di rencanakan kenaikan di berlakukan tanggal 1 Agustus.
“Apakah waktu sesingkat tersebut dapat dikatakan soaialisasi, yang mana seharusnya sosialisasi melibatkan pemangku Kebijakan di Daerah seperti Pemerintah daerah dan DPRD serta melibatkan pihak-pihak terkait Lainnya untuk mendapatkan masukan serta memberikan alasan serta tenggang waktu Rencana Kenaikan, jika kenaikan di setujui dengan alasan dan dasar yang menguatkannya,” ujar Weni.
Weni menilai, kebijakan kenaikan tarif pas yang diambil oleh PT Pelindo ( Persero ) sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang seolah-olah mereka dapat melakukan kebijakan apapun di daerah.
“Pertanyaan nya adalah Apakah memang PT. Pelindo dapat beroperasi tanpa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah? Seperti infrastruktur jalan, air bersih, sarana utilitas, atau mungkin ada kejadian darurat tertentu,” ungkap Weni.
Menurut Weni sekalipun kebijakan kenaikan tarif tersebut merupakan otoritas PT Pelindo. Namun di sisi lain juga perlu mempertimbangkan kondisi daerah khususnya menyangkut situasi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
“Kita belum seutuhnya bangkit dari pasca Covid 19. Jadi, seharusnya PT Pelindo harus berpikir dengan memakai akal yang paling sehat. Bukan dengan nafsu untuk meningkatkan pendapatkan PT Pelindo itu sendiri dengan membebankan kepada masyarakat. Belum lagi pemerintah daerah bersama DPRD tentu saat ini sedang berupaya berbenah dari keterpurukan pasca pandemi ini,” tegas Weni.
Weni menjelaskan, sebagai perusahaan BUMN, PT Pelindo tidak hanya berorientasikan semata-mata mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akan tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat, dengan perhitungan yang sebanding antara pelayanan yang diberikan dengan kontribusi yang didapatkan.
Ia mengutarakan, terkait kewenangan PT Pelindo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018, agar tidak ditafsirkan dengan kaca mata kuda. Sehingga kemudian seolah olah dapat mengaminkan PT Pelindo dapat sesuka hati menaikan tarif, tanpa mempertimbangkan hal-hal sebagai mana yang juga di Permenhub tersebut.
Weni meminta Pelindo 1 Tanjungpinang untuk memperhatikan kembali didalam Permenhub 72 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat (1) berbunyi, Besaran tarif jasa kepelabuhanan yang di tetapkan oleh BUP berlaku untuk jangka waktu paling Lama 2 tahun.
Untuk itu, lanjut Weni, justru dengan adanya perubahan pada ketentuan Pasal 22 Ayat (1) pada Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 justru lebih lunak dan toleransi terhadap tarif jasa kepelabuhanan, dimana dalam ketentuan tersebut berbunyi “Tarif Jasa Kepelabuhan dapat di tinjau paling singkat 2 tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu.
“Dari perbandingan redaksional Pasal 22 tersebut secara jelas hanya menyatakan “dapat ditinjau”, bukan berarti harus atau wajib dilakukan penyesuaian dalam 2 tahun. Mengingat, jika di kaitkan dengan pasal 22 Ayat (2) tentu belum berbanding lurus dengan persoalan di dalam ayat (2) tersebut,” ungkapnya.
“Tahun 2017 itukan Tarif sudah pernah dinaikkan dari Rp 5.000 menjadi Rp.10.000 dengan alasan memperbaiki sarana Fasilitas Kepelabuhanan, dan saat ini memang sudah Tahun 2023 artinya sudah hampir 6 Tahun. Tetapi kenaikan sebelum nya tersebut berkaitan dengan perbaikan peningkatan pelayanan pada pelabuhan yang kita lihat saat ini,” ujarnya.
Weni mengungkapkan, harusnya manajemen PT Pelindo perlu memahami dan menyadari bahwa saat ini seluruh elemen masyarakat baru saja melewati masa-masa sulit COVID-19, dan saat ini sedang berupaya melakukan pemulihan sektor ekonomi dan belum sepenuhnya optimal.
“Kondisi masyarakat dalam masa pemulihan pasca pandemi ini perlu menjadi pertimbangkan yang matang untuk membuat suatu kebijakan-kebijakan baru,” tambah Weni
Weni mengatakan, Pelindo perlu mengetahui bahwasanya sektor Pariwisata yang sebelumnya hancur lebur, dan sepanjang kurun waktu 3 tahun ini akibat Pandemi, saat ini sedang upaya menggalakkan kembali pemulihan sektor Pariwisata.
Ia menuturkan, seharusnya Pelindo perlu memberikan kemudahan-kemudahan sehingga merangsang daya tarik wisatawan berkunjung ke Kota Tanjungpinang bukan sebaliknya.
“Dengan kenaikan tarif pas Pelabuhan tersebut, dinilai justru bertolak belakang dengan semangat recovery ekonomi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Weni.
Weni juga menambahkan bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi dasar PT Pelindo merencanakan kenaikan tarif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti pada Pasal 22 ayat (2), terdapat poin keadaan tertentu seperti terkait peningkatan pelayanan dan peningkatan infrastruktur pelabuhan.
“Tahun 2017 pernah mengalami kenaikan tarif pas Pelabuhan, dan pelayanan serta infrastruktur saat ini merupakan resiko akibat kenaikan tarif tahun 2017 tersebut. Selanjutnya tidak ada perkembangan yang baru pasca kenaikan tahun 2017 terkait pelayanan dan infrastruktur baru sehingga tidak ada hal yang mendasar tarif harus dinaikkan,” ungkapnya.
Weni mengatakan, dalam beberapa hari ini DPRD bersama lintas alat kelengkapan DPRD Tanjungpinang akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pelindo dan pihak terkait Lainnya untuk mendengarkan alasan rencana kenaikan tarif yang tiba-tiba tanpa melalui proses Pertimbangan Pemerintah Daerah, DPRD atau pun Pengguna Jasa Pelabuhan.
Kemudian, Weni mengatakan, DPRD Tanjungpinang juga akan menyurati DIreksi PT Pelindo di Medan, Menteri Perhubungan S=serta Menteri BUMN atas ketidak profesionalan General Manager PT Pelindo terhadap rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP tersebut.
“PT Pelindo harus transparan menyampaikan pendapatan dari Pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo. Setahu saya pelabuhan Sri Bintan Pura itu sangat menguntungkan bagi PT Pelindo, jadi tidak ada alasan untuk PT Pelindo untuk menaikan jasa tarif pelabuhan,” ujarnya.
“Atau juga mungkin wacana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP PT Pelindo telah mendapatkan pertimbangan terhadap rencana kenaikan tarif oleh Oknum-Oknum tertentu sehingga mengabaikan Pertimbangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 22 dalam Permenhub tersebut,” tambahnya.
Weni kembali mengingatkan PT Pelindo Tanjungpinang agar tidak melupakan jati dirinya sebagai Perusahaan Plat merah milik Pemerintah yang perlu lebih peduli terhadap kepentingan masyarakat, bukan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Sehingga bukan hanya semata-mata mencari keuntungan, dengan mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang memadai justru menambah beban masyarakat yang baru saja lepas dari Pandemi Covid-19,” tutup Weni.