Polisi Tangkap Pacar Remaja Pembuang Bayi di Anambas

Polisi
Ilustrasi. Polisi mengamankan pacar remaja yang tega membuang bayi laki-laki di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi mengamankan pacar remaja yang tega membuang bayi laki-laki di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.

Pelaku inisial R (30) ditangkap di Anambas, Minggu (16/7/2023), oleh Tim Gabungan dari Polrestra Tanjungpinang dan Polres Anambas.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah ditangkap Minggu kemarin,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Senin (17/7/2023).

Giofany menjelaskan, berdasarkan hasil interograsi, pelaku R mengaku kenal dengan ibu bayi Inisial BR itu dari aplikasi Michat.

Setelah dari situ, keduanya menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri sebanyak 5 kali. “Mereka berhubungan lima kali hingga BR hamil,” katanya.

Sebelumnya, penemuan bayi laki-laki di kebun warga Kampung Wonosari RT 02 RW 11 Kelurahan Batu IX menghebohkan warga setempat.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh calon siswa (Casis) TNI Selasa, 11 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Siswa itu baru pulang dari asrama, kemudian melintas di lokasi dan mendengar suara tangisan bayi.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan remaja inisial BR, ibu kandung anak malang tersebut sebagai tersangka. BR disangka dengan pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Terhadap Anak.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.